JAKARTA - DPR akan tetap memaksa Presiden Joko Widodo segera
melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR
Aziz Syamsudin menyadari, banyak publik yang menganggap pelantikan Budi akan
melanggar etika karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun,
kata Aziz, DPR tidak mau terjebak dalam stigma etika, tetapi undang-undang.
"Kita
mau bicara UU atau etika? Kalau etika itu setiap personal bisa berbeda-beda.
Saya mau bicara undang-undang," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Senin (26/1/2015) petang.
Aziz
mengatakan, jika Presiden tak melantik Budi sebagai Kapolri, maka dia akan
melanggar undang-undang. Pasalnya, Budi sudah menjalani fit and proper test di
Komisi III dan dinyatakan lolos.
"Harusnya
sejak Kapolri Sutarman diberhentikan kemarin, Jokowi sudah harus melantik Budi
Gunawan. Harus dilantik dulu, urusan nanti non-aktif belakangan," ucap
Aziz.
Jika
nantinya Jokowi memutuskan untuk tidak melantik Budi, kata Aziz, tidak menutup
kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada Presiden. [kompas]