LHOKSUKON
-
Masyarakat di Gampong Geulumpang Buket Habib KM 10, Lhoksukon, Aceh Utara
benar-benar geram atas perbuatan yang dilakukan MN (28) dan AF (16).
MN dan AF yang juga warga
Gampong Geulumpang-red diduga melakukan perbuatan meusum atau khalwat dirumah
AF ketika suasana sedang sepi pada malam Minggu lalu.
Berdasarkan keterangan yang
diperoleh lintasatjeh.com dari Plt Ketua Posko Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah
Tengah Lhoksukon, Ali Murthala S.Pdi, MN dan AF telah lama menjalani hubungan
asmaranya alias pacaran.
“MN dan AF sudah
lama berpacaran. Hingga akhirnya mereka digrebek warga pada minggu malam pukul
23:00 WIB ketika sedang berduaan di rumah AF dalam suasana sepi,”
terang Ali kepada lintasatjeh.com, Selasa (13/01/2015).
Pasangan non muhrim inipun
sempat digelandang ke Meunasah setempat. Bagaikan artis dadakan, MN dan AF pun
difoto dan diinterogasi oleh sekian banyak warga dan digelandang ke Posko WH
Wilayah Tengah Lhoksukon.
“MN dan AF kemudian
dibawa ke Posko WH ini untuk kita lakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
Dan mereka pun berdamai di atas materai serta ditandatangani geuchik gampong,
masing-masing wali, tuha peut, dan tokoh masyarakat gampong Buket Habib,”
jelas Ali.
Namun, dalam isi surat
perdamaian di atas materai enam ribu, MN dan AF terpaksa menerima rasa pahit
yang dirasakannya. Betapa tidak, mereka yang sudah lama bercinta harus
memutuskan hubungan cintanya itu.
Tak hanya itu, pihak Gampong
yang merasa dirugikan juga menuntut denda sepuluh sak semen kepada MN dan AF.
Pasangan itupun siap untuk membayar denda tersebut.
Tak sampai disitu, keluarga
dari pihak AF juga meminta bayaran uang tunai senilai 8 juta setelah beberapa
kali dinego. Sang pria justeru terima dengan tawaran itu dalam tempo lima hari.
“Keluarga AF
menuntut biaya uang tunai delapan juta rupiah. Itupun sebelumnya sempat nego
beberapa kali dari tuntutan yang awalnya dituntut dua puluh juta. Sang pria
justeru terima tawaran itu,” jelas lagi Ali Murthala.
Kedua belah pihak menyatakan
tidak akan berhubungan lagi. Keduanya pun diserahkan kembali ke orang tuanya
dan perangkat gampong masing-masing untuk dapat dibina kembali.
Setelah perdamaian itu
dilaksanakan dihadapan para saksi, maka masalah ini telah selesai dan tidak
akan tuntut menuntut dikemudian hari. Pasangan inipun dikenakan Pasal 5 Qanun
Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat.
Kini, AF si gadis manis yang
lahir pada 1998 itu terpaksa menjomblo setelah hubungan dipaksa putus oleh
warga. Sedangkan MN kelahiran 1988, ia kembali pada pangkuan sang isteri. [Rul]