JAKARTA - Brasil menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah
satu warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk
'kekejaman'.
Marco
Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di
bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam
peralatan olahraga.
Brasil
mengatakan Moreira merupakan warga Brasil pertama yang dieksekusi di luar
negeri dan memperingatkan hukuman itu akan 'merusak' hubungan dengan Indonesia.
Presiden
Brasil Dilma Rousseff mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia merasa kaget
dan menilai hukuman itu kejam.
"Hubungan
antara kedua negara akan terpengaruh," kata presiden Rousseff.
"Duta
besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata
dia.
Selain
Brasil, Belanda juga menarik kembali duta besarnya, setelah Menteri Luar Negeri
Bert Koenders menilai eksekusi terhadap warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52
tahun, "merupakan pengingkaran terhadap martabat dan integritas
kemanusiaan".
Empat
warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu Indonesia
telah dieksekusi pada Minggu (18/01) dini hari di LP NUsa Kambangan. Sementara
eksekusi terhadap warga Vietnam Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama.
Permohonan
grasi
Rousseff
mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat,
tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Dia
mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum
di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan
permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.
Brasil
mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil
tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah
dijalani.
Dalam
sebuah video yang direkam seorang rekannya, Moreira menyatakan penyesalannya
yang berupaya menyeludupkan narkoba ke Indonesia.
"Saya
tahu akan menghadapi hukuman yang serius, tetapi saya yakin saya berhak
mendapatkan kesempatan. Semua orang melakukan kesalahan."
Warga
Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia,
karena kasus perdagangan narkoba.
Kritik
terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan sejumlah organisasi Amnesty
International dan pegiat HAM di Indonesia.
Brasil
menghapus hukuman mati ketika perdamaian dan menjadi sebuah negara republik
pada 1889. [BBC/detik]