JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan pencairan
dana klaim asuransi korban Kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 dibayarkan. Hanya
saja, sampai saat ini masih belum semua korban dapat dievakuasi.
"Kita
cek dulu ke Kemenhub, benar atau tidak (pembekuan rute). Kita belum tahu, jadi
ya kita belum bisa ngomong sekarang," ujar Deputi Komisioner Pengawas
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede, di kantornya, Jakarta,
Senin (5/1/2015).
Dia
menjelaskan bahwa nilai klaim asuransi mencapai USD94juta. Untuk masing-masing
penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan USD165.000. "Klaim
diperkirakan USD94 juta, masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya
dapat santunan USD165.000 atau sekitar Rp2 miliar," katanya.
Adapun
penanggung jawab utama klaim asuransi, yakni PT Allianz dan akan didukung oleh
PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Untuk itu, OJK akan membantu
menyelesaikannya masalah tersebut. [Okezone]