LHOKSUKON – Dinas Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM)
Kabupaten Aceh Utara mencatat sebanyak 378 koperasi dinyatakan tidak aktif. Data
tersebut dicatat per Desember 2014 lalu.
“Sebanyak
549 koperasi di Aceh Utara, namun yang aktif hanya sekitar 171,” kata Kepala
Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Zulkhairi, SH, kepada
lintasatjeh.com, Jum’at (23/1).
Dia
menyebutkan, yang dimaksud dengan koperasi yang tidak aktif yaitu koperasi itu
tidak melakukan laporan rapat tahunan (RAT) sesuai yang diatur dalam Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang perkoperasian. Dia mencontohkan
seperti koperasi di Desa Buket Hagu, Lhoksukon, yang aktifitasnya ada namun tidak pernah membuat laporan tiap tahun.
“Kami
tidak akan memberi bantuan apapun terhadap koperasi yang tidak aktif,” tegas
Zulkhairi.
Menurut
Zulkhairi, langkah tegas yang akan diambil oleh dinas pertama-tama akan
melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi mempertanyakan alasan koperasi
tersebut tidak aktif. Kemudian pihaknya mengimbau kepada mereka untuk
merevitalisasi koperasi itu kembali. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan maka
diskop akan melakukan tindakan yang tegas yaitu dengan menutup atau membubarkan
koperasi tersebut.
Pun
begitu, diskop juga tidak serta merta membubarkan koperasi tersebut. Pihaknya akan
memverifikasi terlebih dahulu koperasi mana saja yang tidak terkait dengan
pihak ketiga seperti Bank dan lain sebagainya paling akhir sampai Maret 2014.