-->

378 Koperasi di Aceh Utara akan Dibubarkan

23 Januari, 2015, 15.03 WIB Last Updated 2015-01-23T08:04:00Z
LHOKSUKON – Dinas Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Aceh Utara mencatat sebanyak 378 koperasi dinyatakan tidak aktif. Data tersebut dicatat per Desember 2014 lalu.

“Sebanyak 549 koperasi di Aceh Utara, namun yang aktif hanya sekitar 171,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Zulkhairi, SH, kepada lintasatjeh.com, Jum’at (23/1).

Dia menyebutkan, yang dimaksud dengan koperasi yang tidak aktif yaitu koperasi itu tidak melakukan laporan rapat tahunan (RAT) sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang perkoperasian. Dia mencontohkan seperti koperasi di Desa Buket Hagu, Lhoksukon, yang aktifitasnya ada namun tidak pernah membuat laporan tiap tahun.

“Kami tidak akan memberi bantuan apapun terhadap koperasi yang tidak aktif,” tegas Zulkhairi.

Menurut Zulkhairi, langkah tegas yang akan diambil oleh dinas pertama-tama akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi mempertanyakan alasan koperasi tersebut tidak aktif. Kemudian pihaknya mengimbau kepada mereka untuk merevitalisasi koperasi itu kembali. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan maka diskop akan melakukan tindakan yang tegas yaitu dengan menutup atau membubarkan koperasi tersebut.

Pun begitu, diskop juga tidak serta merta membubarkan koperasi tersebut. Pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu koperasi mana saja yang tidak terkait dengan pihak ketiga seperti Bank dan lain sebagainya paling akhir sampai Maret 2014.

“Jika akhir Maret 2015 tidak segera merevitalisasi koperasi itu maka kami akan bubarkan,” tegas Zulkhairi. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini