LHOKSUKON – Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang
sampai hari hari ini masih belum direstui oleh pemerintah pusat di Jakarta,
Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pase Tgk
Zulkarnaini sangat menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mengulur-ngulur
pengesahan bendera Aceh.
“Seharusnya,
pada hari ini bendera Aceh sudah dapat berkibar di seluruh Aceh,” demikian
ditegaskan Tgk Ni, sapaan karibnya saat berziarah di Makam Syuhada Almarhum
Ahmad Kandang, di Gampong Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara,
Kamis (4/12) siang tadi.
Padahal,
sambungnya lagi, persoalan bendera Aceh seharusnya tidak perlu dibahas-bahas
lagi karena sudah lama disahkan oleh pemerintah Aceh dan DPRA. Namun mengapa di
hari jadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang usianya sudah menginjak 38 tahun ini
persoalan bendera Aceh masih belum selesai.
Untuk
itu, Tgk Zulkarnaini, mendesak kepada pemerintah pusat agar segera mengesahkan
bendera bintang bulan menjadi bendera Aceh karena masyarakat sudah lama
menanti-nantikannya. (01)