LANGSA - Sengketa Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sepertinya akan berakhir di Pengadilan. Sengketa berlarut yang sudah berlangsung di yayasan yang mengelola dua lembaga pendidikan yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dengan Madrasah Ulumul Quran (MUQ) ini sudah lama menyita perhatian publik.
Yayasan yang mengelola Pesantren Terpadu tertua di Aceh ini, selama ini sejak didirikan pada tahun 1970-an mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, namun sengketa yang muncul sejak tahun 2010 memberikan dampak kontroversi ditengah masyarakat Aceh.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum para penggugat Mohd. Jully Fuady, S.H dari Firma Hukum JF & PARTNERS LAW FIRM kepada Lintasatjeh.com, Rabu (3/12/2014), di Langsa.
Jully bersama dua Penasihat Hukum lainnya Rahmad Syafrial, S.H dan Chairul Azmi, S.H mengatakan bahwa gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, dengan nomor Perkara 19/Pdt.G/2014/PN Lgs.
Gugatan ini, kata Jully Fuady, merupakan ikhtiar untuk meluruskan sejarah YDBU, mengembalikan rasa memiliki masyarakat terhadap lembaga pendidikan ini dan mendapatkan kepastian hukum.
Para Penggugat merupakan Dewan Pendiri, Pengawas dan Pengurus sejak yayasan dan lembaga pendidikan ini pertama kali didirikan, diantaranya adalah M. Noeh AR salah satu pendiri yayasan ini yang juga mantan Bupati Aceh Timur.
Para Penggugat tersebut semenjak tahun 2010 diberhentikan oleh Pengurus Yayasan yang baru tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dan salah seorang Notaris yang berdomisili di Kota Langsa.
Terkait hal ini Jully menambahkan, bahwa sejarahnya Yayasan ini didirikan oleh para tokoh Aceh Timur saat itu dengan kolektifitas, gotong royong dan semangat charity.
"Pak Noeh adalah salah satu Pendiri, beliau bersama dengan yang lain sudah memberikan kuasa khusus kepada kami untuk mengugat ke Pengadilan", ujar Mohd. Jully Fuady mengakhiri.(ar)