-->

Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka, Terkait Penistaan Agama

11 Desember, 2014, 19.47 WIB Last Updated 2014-12-11T12:47:34Z
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Meidyatama ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi.

"MS Jakpost tersangka. Ditetapkan penyidik setelah periksa beberapa saksi, saksi ahli (pidana, agama, Dewan Pers)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut Rikwanto, pihaknya akan memanggil Meidyatama untuk diperiksa pada pekan depan. "Semua sudah dilaksanakan, MS ditingkatkan sebagai tersangka. Awal minggu depan dipanggil. Pasal penistaan dan UU ITE. Sudah periksa sebelumnya sebagai saksi. Dewan Pers juga sudah diperiksa," ujarnya.

Lanjutnya, untuk penahanan, polisi masih akan menunggu proses pemeriksaan. "Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa enggak," jelasnya.

"Prosesnya sudah dilaksanakan, coba diselesaikan di Dewan Pers. Penyidik sudah panggil Dewan Pers untuk minta keterangan. Terkait pihak-pihak yang bersengketa. Kalau mau mediasi, di luar hukum, silakan," imbuhnya.

Selain itu, dia menilai jika media cetak The Jakarta Post memuatnya di luar negeri tak akan dipermasalahkan. Namun, dicetak di Indonesia yang sebagian agama mayoritas muslim.


"Mungkin kalau Jakpost diedarkan di luar enggak apa-apa. Tapi di Indonesia. Laporan awal di Mabes. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sekarang dilimpahkan ke Polda," tukasnya. (Merdeka)
Komentar

Tampilkan

Terkini