JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan
redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat terkait dugaan tindak pidana
penistaan agama. Meidyatama ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa
beberapa saksi.
"MS Jakpost tersangka. Ditetapkan penyidik setelah
periksa beberapa saksi, saksi ahli (pidana, agama, Dewan Pers)," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Rikwanto, pihaknya akan memanggil Meidyatama untuk
diperiksa pada pekan depan. "Semua sudah dilaksanakan, MS ditingkatkan
sebagai tersangka. Awal minggu depan dipanggil. Pasal penistaan dan UU ITE.
Sudah periksa sebelumnya sebagai saksi. Dewan Pers juga sudah diperiksa,"
ujarnya.
Lanjutnya, untuk penahanan, polisi masih akan menunggu
proses pemeriksaan. "Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru
ditentukan ditahan apa enggak," jelasnya.
"Prosesnya sudah dilaksanakan, coba diselesaikan di
Dewan Pers. Penyidik sudah panggil Dewan Pers untuk minta keterangan. Terkait
pihak-pihak yang bersengketa. Kalau mau mediasi, di luar hukum, silakan,"
imbuhnya.
Selain itu, dia menilai jika media cetak The Jakarta Post
memuatnya di luar negeri tak akan dipermasalahkan. Namun, dicetak di Indonesia
yang sebagian agama mayoritas muslim.
"Mungkin kalau Jakpost diedarkan di luar enggak
apa-apa. Tapi di Indonesia. Laporan awal di Mabes. Ancaman hukuman di atas 5
tahun. Sekarang dilimpahkan ke Polda," tukasnya. (Merdeka)