-->

MaTA Desak Pengadilan Tipikor Tahan Dasni Yuzar

10 Desember, 2014, 14.58 WIB Last Updated 2014-12-10T07:58:23Z
LHOKSUKON - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pengadilan Tipikor untuk segera melakukan penahanan terhadap  terhadap Dasni Yuzar, anak dan adiknya yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya di Lhokseumawe. Ini penting segera dilakukan mengingat hingga saat ini, Walikota Lhokseumawe belum menonaktifkan Dasni Yuzar sebagai Sekdako Lhokseumawe sehingga berpotensi menggunakan fasilitasi negara dalam pemeriksaannya di Pengadilan.

Demikian disampaikan Staff Monitoring LSM MaTA, Sariyulis, melalui press realese kepada wartawan, Rabu (10/12).

Menurut MaTA, kalau tidak ditahan siapa yang bisa menjamin bahwa terdakwa Dasni Yuzar tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya dalam proses persidangan nantinya? Kalau ini terjadi, tentunya Walikota Lhokseumawe dan Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus bertanggungjawab. Disisi lain, tidak tahannya terdakwa kasus ini akan memberi kesan bahwa Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan keleluasaan terhadap “penjahat” negara dan bahkan memungkinkan terdakwa Dasni Yuzar akan melakukan pengulangan kasus korupsi.

Berdasarkan catatan MaTA, pengadilan Tipikor lebih cenderung melakukan penahanan apabila penyidik yang terlebih dahulu melakukannya ketika kasus dilimpahkan ke pengadilan. Namun,  begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini Pengadilan Tipikor Banda Aceh harusnya dapat melakukan perubahan secara fundamental dalam menangangani perkara tindak pidana korupsi. Terlebih oknum yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi memiliki pangkat dan jabatan yang tinggi di daerah.


Disisi lain, MaTA juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa secara menyeluruh kasus ini sehingga tidak ada oknum yang terselamatkan. MaTA menyakini, oknum yang terlibat bukan hanya 3 orang itu saja, namun lebih dari itu. Berdasarkan penelusuran kami, anggaran untuk Yayasan Cakradonya tersebut bersumber dari dana aspirasi oknum DPRA yang proses pencairannya melalui Biro Kesra Aceh . Sehingga penting bagi Kejati Aceh untuk memeriksa oknum DPRA tersebut dan juga oknum yang ada di Biro Kesra.

MaTA juga berharap penyidik Kejati Aceh juga melakukan penelusuran aliran dana dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga nantinya akan menemukan titik terang baru dalam pengungkapan kasus ini. (01)
Komentar

Tampilkan

Terkini