JAKARTA - Ketua
Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan pemilihan kepala daerah
secara langsung dan serentak pada 2015 akan selesai pada 2016. Sebab, kata dia,
KPU mencanangkan pilkada serentak dilakukan antara 18 November atau 16
Desember. "Dua-duanya akan selesai pada 2016, jika dihitung sengketa dan
putaran kedua," kata Husni di Gedung KPU, Senin, 15 Desember 2014.
Menurut Husni, tahapan jadwal pilkada dibuat KPU berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Misalnya, dalam Perpu disebutkan
uji publik harus dilakukan sepuluh bulan sebelum pemungutan suara. Jika
November, kata Husni, tahapan bisa dimulai sejak akhir Februari atau awal
Maret."Akan sangat terpengaruh dengan kapan perpu disahkan," ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Djohermansyah Djohan sebelumnya meminta agar pelaksanaan pemungutan suara
pilkada serentak dapat dimajukan hingga Oktober. Sebab kondisi politik di
parlemen sudah stabil dan Perpu hampir pasti disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Husni menegaskan KPU hanya dapat
membuat aturan berdasarkan undang-undang. Apabila akhirnya ada revisi, KPU,
kata Husni akan mengikutinya. "Apabila ada usulan, pemerintah tahu langkah
apa yang mesti ditempuh," ujarnya.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan ada
beberapa catatan dalam Perpu, salah satunya soal tahapan pilkada yang memang
lebih panjang dibanding biasanya. "Biasanya kami delapan bulan prosesnya,
tapi ini sampai sepuluh bulan," kata dia.
Dengan waktu yang panjang, kata Ferry, akan berpengaruh pada
besaran anggaran. Namun, Ferry mengatakan KPU dapat mengakalinya dengan
mengurangi jumlah Kelompok Panita Pengawas Pemungutan Suara. "Bisa saja
dikurangi, dari lima petugas, jadi tiga," katanya. (Tempo)