-->

Walikota Langsa Buka Sosialisasi Izin Gangguan

13 November, 2014, 00.33 WIB Last Updated 2014-11-13T05:14:04Z
LANGSA - Walikota Langsa, Usman Abdullah,SE, membuka ‎Sosialisasi izin gangguan berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 4 tahun 2014 tentang izin gangguan dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (12/11), di aula Setda Kota Langsa.

Walikota menyampiakan guna mendukung perbaikan Iklim Investasi tersebut, maka melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, setiap pemerintah daerah wajib mengubah seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan pungutan yang ditetapkan oleh Undang-undang tersebut.

Pemerintah Kota Langsa, sampai saat ini telah mengevaluasi, menetapkan, dan memberlakukan sebanyak 7 (Tujuh) Qanun yang mengatur tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah serta Tata Cara Pemberian Izin Usaha. Salah satu Qanun yang ditetapkan adalah Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

Dijelaskannya, sebagaimana tertulis di dalam qanun, bahwa izin gangguan akan diberlakukan sebagai legalitas daripada tempat usaha. Artinya, Pemerintah Kota Langsa hanya mengeluarkan izin gangguan, sedangkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dikeluarkan lagi. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa  perizinan yang dapat dipungut retribusinya hanyalah perizinan tertentu yaitu, IMB, izin gangguan, izin usaha perikanan dan izin trayek.

Diakuinya, bukanlah hal yang mudah, untuk menjadikan Kota Langsa ini sebagai pusat pasar dan perdagangan yang bersih dan tertib. Karena, beberapa waktu terakhir ini, kami sedang giat melakukan penataan ruang dengan menertibkan pasar dan toko-toko yang tidak memenuhi kaidah penataan ruang yang baik.

Seperti, menggunakan kanopi dengan tiang, memperluas tempat usaha tidak sesuai dengan luas izin yang diberikan, menggunakan fasilitas umum untuk berdagang, dan bahkan mengubah bentuk fasilitas umum tersebut menjadi tempat berdagang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum yang terganggu karenanya.

Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini, saya mengharapkan agar kita dapat berkomunikasi secara efektif dan efisien tentang perizinan tempat usaha atau izin gangguan, sehingga kita dapat memahami dan mengerti tentang maksud dan tujuan pemberian izin gangguan, kewajiban dan larangan bagi objek izin, kegunaan dan manfaatnya, serta perhitungan retribusi izin gangguan yang dipungut.

Dan, melalui sosialisasi ini, kedepan para usahawan yang berkegiatan di Kota Langsa dapat mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Langsa dengan mudah, karena sudah memahami dan mengerti apa saja syarat dan ketentuan izin gangguan.

Melalui Sosialisasi ini juga, Kami menerima kritik dan saran yang membangun demi terciptanya iklim perekonomian yang baik di Kota Langsa. Tanpa masyarakat, pemerintah bukanlan apa-apa, dan tanpa kritik dan saran, pelayanan yang diberikan tidak mungkin dapat diberikan dengan sempurna. Kedepan Kota Langsa  yang berperadaban dan Islami Insya Aallah dapat  kita wujudkan. (01/02)






Komentar

Tampilkan

Terkini