-->

Tingkatkan Kedisiplinan, 321 PNS Kota Langsa Disumpahkan

13 November, 2014, 16.27 WIB Last Updated 2014-11-14T08:16:29Z
LANGSA - Para PNS di Kota Langsa diminta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa dibeda-bedakan golongan. Hal ini disampaikan Walikota setempat, Usman Abdullah SE dalam acara pengambilan sumpah/janji PNS, di aula SMK Negeri 3 Langsa, 13 November 2014.

Dijelaskan Walikota, sumpah/janji  PNS merupakan salah satu bidang pembinaan PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Tanggung jawab PNS sangat besar dalam mengabdi. Maka, PNS seharusnya bekerja dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab dan loyalitas yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugasnya aaratur negara dituntut untuk melaksanakan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dengan baik.

Masalah kedisiplinan PNS menjadi bidikan serius pemerintah. Apalagi sejauh ini, banyaknya keluhan masyarakat akan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat terbatas.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga sebagai Ketua Panitia, Syahrul Thaib, menyampaikan sumpah/janji ini diikuti sebanyak 321 PNS yang terdiri dari para PNS di setiap SKPK Langsa. Sedangkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini sesuai ketentuan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuj mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan. (01/02)
Komentar

Tampilkan

Terkini