-->

Surat Keputusan Dinilai Cacat Hukum, PAN Tuntut Gubernur Aceh

15 November, 2014, 17.46 WIB Last Updated 2014-11-16T16:03:18Z
LHOKSEUMAWE - Surat keputusan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah soal penetapan kepemimpinan satu ketua dan tiga wakil ketua definitif DPRK Aceh Utara dikritik. Menanggapi hal ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menuding surat keputusan tersebut cacat hukum.

"Kami sudah menyurati Gubernur. Kami menolak tentang keputusan penetapan ketua dan wakil ketua DPRK," begitu disampaikan Sekjen DPC PAN Aceh Utara, H Iskandar Ali saat dihubungi media ini, Sabtu (15/11/2014).

Menurutnya, surat Keputusan Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah bernomor SK No. 171.21/845/2014 tentang penetapan kemimpinan yakni satu ketua dan tiga wakil ketua definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Gubernur Aceh, PAN meminta SK tertanggal 12 November 2014 itu segera dicabut. Karena tidak sesuai dengan UU No. 17, Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010. Bahkan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRK Aceh Utara, PAN telah menyurati Gubernur Aceh secara khusus.

PAN menyimpulkan, dua aturan yang seharusnya dicantumkan dalam SK tersebut tidak dilaksanakan, sehingga PAN merasa jatah kursi pimpinan sebagai wakil ketua tiga DPRK Aceh Utara direbut oleh satu partai yang sama yakni, Partai Aceh (PA).

"SK Gubernur tidak berdasarkan aturan, kami mengamati dua aturan yang sangat penting tidak disebutkan, seperti PP no 16 tahun 2010 dan UU no 17 tahun 2014," sebut Iskandar.

Terhadap persoalan tersebut, PAN menyatakan tetap konsisten melakukan penolakan. "Itu seharusnya jatah partai PAN. Disebabkan aturan yang dijalankan secara preman, wakil ketua tersebut bisa direbut oleh PA, sementara yang kita ketahui tidak ada aturan dua kemimpinan dalam satu partai," tegasnya.

Tidak segan-segan, PAN juga akan menempuh jalur hukum yang berlaku, hingga menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara khusus. Saat ini, PAN sedang mengupayakan berbagai hal untuk mengusut masalah ini.

Sementara itu, Kepala bagian Humas DPRK Aceh Utara Hj. Fitritani SH, MH yang dikonfirasikan wartawan menyebutkan, keputusan telah memenuhi unsur perundang-undangan yang berlaku. "Keputusan itu sudah susuai hukum, sudah sesuai degan UUPA. Lagi pula sudah diteken Gubernur, jadi kita ngak bisa buat apa-apa,"  kata Fitri. (01/02)
Komentar

Tampilkan

Terkini