-->

PN Lhoksukon Eksekusi Lahan Tambak di Tanah Jambo Aye

05 November, 2014, 18.14 WIB Last Updated 2014-11-05T11:17:04Z
LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, melakukan eksekusi lahan tambak seluas 2 hektar di Gampong Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (05/11) sekira pukul 10:40 WIB.

Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitra Jurusita Pengadilan Negeri Lhoksukon, Syamaun, SH, Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah dan Tim Gabungan Polres Aceh Utara yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu Junaidi.

Jurusita PN Lhoksukon, Syamaun, SH mengatakan bahwa eksekusi itu dilakukan sehubungan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Keputusan MK bahwa tanah tambak seluas 2 (Dua) hektar milik Termohon Sulaiman (72), pekerjaan Tani, alamat Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan Pemohon ketua kelompok Tgk Puteh bin Tgk Ubit (65), pekerjaan Tani, Dusun Rahmat Jaya, Gampong Teupin Gajah, Kecamatan yang sama.

Syamaun menambahkan, sewaktu melakukan eksekusi tersebut sempat terjadi selisih paham antara kedua belah pihak dan sempat terjadi negosasi, namun dari pihak termohon meminta agar ditunda sementara karena termohon masih menunggu dari keputusan PK kepada jurusita dan jurusita pun mengabulkan permintaan termohon.


Eksekusi tersebut berakhir sekira pukul 11:45 WIB, dan berjalan aman. (Maimun)
Komentar

Tampilkan

Terkini