LHOKSUKON – Pengadilan Negeri
Lhoksukon, Aceh Utara, melakukan eksekusi lahan tambak seluas 2 hektar di
Gampong Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (05/11) sekira pukul
10:40 WIB.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitra
Jurusita Pengadilan Negeri Lhoksukon, Syamaun, SH, Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah
dan Tim Gabungan Polres Aceh Utara yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu
Junaidi.
Jurusita PN Lhoksukon, Syamaun,
SH mengatakan bahwa eksekusi itu dilakukan sehubungan dengan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Keputusan MK bahwa tanah tambak seluas 2 (Dua)
hektar milik Termohon Sulaiman (72), pekerjaan Tani, alamat Teupin Gajah, Kecamatan
Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan Pemohon ketua kelompok Tgk Puteh
bin Tgk Ubit (65), pekerjaan Tani, Dusun Rahmat Jaya, Gampong Teupin Gajah,
Kecamatan yang sama.
Syamaun menambahkan, sewaktu
melakukan eksekusi tersebut sempat terjadi selisih paham antara kedua belah
pihak dan sempat terjadi negosasi, namun dari pihak termohon meminta agar
ditunda sementara karena termohon masih menunggu dari keputusan PK kepada jurusita
dan jurusita pun mengabulkan permintaan termohon.
Eksekusi tersebut berakhir sekira
pukul 11:45 WIB, dan berjalan aman. (Maimun)