-->

Pakai Kamera di Toilet Wanita, Oknum Dosen Ini Kena Sanksi

01 November, 2014, 18.06 WIB Last Updated 2014-11-01T11:06:39Z
BANGKA BELITUNG - Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof Dr Bustami Rahman mengaku miris atas ulah salah seorang oknum dosen di Fakultas Hukum UBB yang diduga melakukan perbuatan di luar batas kewajaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap ulah oknum seorang dosen yang memasang sebuah kamera mini di salah satu toilet mahasiswi Fakultas Hukum UBB. Selanjutnya, pimpinan UBB memberikan sanksi berupa skorsing yaitu dengan membebastugaskan oknum dosen tersebut.

Sementara saya kenakan sanksi skorsing mengajar baginya. Kasus ini kan sekarang masih berjalan atau dalam proses pemeriksaan oleh tim yang kita bentuk, kata Bustami didampingi Kepala UPT Kerja sama Humas & Penerbitan UBB, Eddy Jajang JA dalam konferensi pers yang digelar disela Wisuda sarjana Angkatan IX 2014, Sabtu (1/11/2014) di Novotel Bangka, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Dalam keterangan kepada pers, Bustami mengemukakan bahwa kasus yang tersebut dikatakan bersifat delik aduan.

"Kejadian ini seakan-akan menampar wajah saya," kata Bustami Rahman dihadapan wartawan dari berbagai media massa (elektronik/cetak) saat menggelar konferensi pers di sela-sela usai acara wisuda sarjana angkatan IX UBB di Novotel, Pangkalpinang, Sabtu (1/11/2014) siang.

Dia menegaskan atas kejadian tersebut dirinya selaku pimpinan tertinggi di perguruan tinggi terkemuka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk tim guna menginvestigasi permasalahan tersebut.

"Sebelumnya saya sendiri memerintahkan agar segera membentuk tim khusus guna menelusuri siapa pelakunya itu. Sebab ini menyangkut kredibilitas dan nama baik citra kampus yang saya pimpin saat ini," tegas rektor UBB berpenampilan kaca mata tebal.

Dihadapan wartawan, Bustami pun secara terang-terangan mengungkapkan bahwa oknum dosen berinisial Bl yang mengajar di kampusnya telah dipanggil sekaligus menjalani pemeriksaan secara internal. Kendati katanya, saat pemeriksaan oknum dosen tersebut awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya itu.

"Sampai saat ini masih kita pemeriksaan secara intensif. Sebab meksi kita sudah mensinyalir bahwa ia adalah pelakunya namun kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebaliknya kalau memang nanti yang bersangkutan memang benar kuat terbukti melakukanya maka itu sanksi dari pihak kampus," tegasnya.

Terpisah, oknum dosen berinisial SI sempat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan teleponnya, Jumat (31/10/2014) kemarin. Kala itu, BI menyarankan agar perihal tersebut dikonfirmasi kepada pihak perguruan tinggi. (TribunNews)
Komentar

Tampilkan

Terkini