-->

Muzakir Manaf Minta Inspektorat Bekerja Secara Efektif

11 November, 2014, 20.11 WIB Last Updated 2014-11-16T16:05:55Z
LANGSA - Inspektorat disetiap kabupaten/kota di Aceh diminta untuk dapat melaksakan fungsi pengawasan internnya secara efektif. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dalam rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tingkat daerah tahun 2014, di aula wisma Bina Warga PTP.N.I Langsa, Selasa (11/11/2014).

Hal ini dimminta agar untuk meminimalkan setiap penyimpangan berbasis risiko. Dalam hal ini, kata Muzakir Manaf, inspektorat hendaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga melaksanakan fungsi penjaminan kwalitas dan konsultasi kepada SKPD, baik dari sisi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset, penyelenggaraan publik dan pelaksanaan program strategis lainnya dilingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

Kondisi ini merupakan tuntutan administrasi kepemerintahan yang baik dan bersih. "Mutu pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan daerah baik itu berupa kinerja maupun keuangan juga harus lebih berkwalitas dan efektif," Kata Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem.

Menurut orang nomor dua di Aceh ini, pengawasan yang dijalankan setidaknya harus didasarkan atas profesionalisme, standar kwalitas serta dilandasi dengan integritas yang tinggi. Kemudian, ini juga sudah merupakan tugas inspektorat untuk mengawal pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan di daerah masing-masing. Dalam hal ini, seluruh Bupati/Walikota diminta untuk memperhatikan inspektorat di daerah guna untuk peningkatan pengawasan yang lebih baik.

Wakil Gubernur menambhakan, dalam menjalankan tupoksinya, Inspektorat Aceh dan kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Pemetintah Nomor 79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dimana, rencana pengawasan tahunan ditetapkan oleh gubenur yang berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan olrh Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri berupa kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sementara menurut Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, dalam kondisi negara darurat korupsi seperti saat ini, peran Inspektorat menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pemanfaatan program pemerintah tidak terjadi kong-kalikong  yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Anggaran Pemerintah yang hilang  karena korupsi, setiap tahunnya diperkirakan mencapai 30%. Jika perkiraan itu betul, maka ratusan triliunan rupiah pertahun yang disalahgunakan dan hanya memperkaya segelintir orang," kata Usman Abdullah.

Padahal, kata dia, dari uang tersebut negara akan sanggup membangun banyak bendungan dan saluran irigasi untuk menuju kemandirian pangan, membangun pembangkit listrik untuk menuju  kemandirian energi, memajukan pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan kualitas  sumber daya manusia, membangun Infrastruktur jalan dan jembatan, memperbanyak kapal penyeberangan, menyediakan kapal dan perlengkapan tangkap ikan yang memadai bagi nelayan, dan  banyak hal lain yang bisa  dibangun dari dana yang dikorupsi tersebut.

"Korupsi sudah membudaya, oleh karena itu gerakan melawan korupsi  juga harus menjadi  gerakan budaya. Korupsi di pemerintahan itu adalah hilirnya, tapi hulunya adalah kegagalan pendidikan karakter di keluarga, sekolah, maupun masyarakat," ujarnya lagi.

Walikota menuturkan, pencegahan dan penanggulangan korupsi tidak bisa dilakukan oleh salah satu institusi saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak, karena sifat korupsi yang sudah sedemikian mengakar dan massif di semua lini dan aspek kehidupan. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi sangat dibutuhkan. Informasi awal tentang  dugaan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penyelenggaraan pembangunan bisa segera dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum lainnya  agar  bisa segera ditindaklanjuti.

Inspektorat mempunyai kewenangan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja SKPD/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju  good governance, clean government, dan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Inspektorat wajib mengawal Pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2012 tentang  Strategi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta  Peraturan Perundang-Undangan  tindaklanjutnya.

Lanjutnya, dengan kewenangan Inspektorat yang cukup besar tersebut, kami berharap akan mampu berkonstribusi besar dalam menciptakan aceh yang terbebas dari praktek Korupsi. Saat ini Aceh masih menempati posisi Kedua sebagai  Propinsi Terkorup di  Indonesia menurut  kajian Forum Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (FITRA).

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kota Langsa, Drs.T.Sabena, menjelaskan rapat koordinasi ini dihadiri oleh para inspektur, sektetaris dan kasubag prolap inspektorat kabupaten/kota se Aceh yang di fasilitasi oleh Inspektorat Aceh. Sementara itu, pelaksanaan rapat koordinasi ini dilaksanakan selama dua hari yakni sejak 11 hingga 12 November 2014, dan anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBA - DPA Inspektorat Aceh tahun 2014. (01/02)
Komentar

Tampilkan

Terkini