-->

Merokok di Dalam Mobil Denda Rp 193,3 Juta!

11 November, 2014, 14.33 WIB Last Updated 2014-11-11T12:24:38Z

LONDON - Bagi Anda yang punya kebiasaan buruk merokok sambil mengemudi, baiknya hindari kebiasaan tersebut setidaknya di Inggris. Pasalnya, pemerintah setempat segera memberlakukan peraturan baru larangan merokok sambil mengemudi jika ada anak-anak di dalam mobil. Regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan berlaku efektif mulai Oktober 2015.

"Smoking in cars with children present will soon be illegal in the United Kingdom". Begitulah kira-kira larangan yang berlaku bukan hanya untuk orang tua, tetapi bagi siapa saja yang mengangkut atau berkendara bersama anak-anak di dalam satu mobil yang sama.

Bagi yang melanggar, bakal didenda hingga 800 pound (Rp 15,4 juta). Denda lebih berat bahkan diberikan bagi supir yang membiarkan penumpangnya merokok dengan anak-anak di satu mobil, mencapai 10.000 pound (Rp 193,3 juta).

Regulasi ini dibuat di bawah pengawasan lembaga Children and Families Act, berlaku bagi siapa saja yang merokok di dalam mobil dengan anak berusia 18 tahun ke bawah.

"Kami ingin melindungi anak-anak dari penyakit akibat menjadi perokok pasif dan pemerintah akan segera memperkenalkan regulasi ini untuk mengakhiri kebiasaan buruk merokok di dalam mobil bersama anak-anak di Inggris," jelas Jane Ellison, Menteri Kesehatan Publik Inggris, dilansirDailyMail (9/11/2014). (KOMPAS)
Komentar

Tampilkan

Terkini