ACEH TIMUR - Kasus kriminal terus menambah daftar hukum tindak pidana Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur. Seperti kasus penculikan yang menimpa M. Nasir (46) warga Alue Ie Mirah, kecamatan Indra Makmur, Selasa (4/11) kemarin sekitar pukul 16:00 WIB.
Korban disekap, dan diminta tebusan sebesar Rp 25 juta oleh pelaku.
Informasi yang diterima lintasatjeh.com Rabu (5/11), saat itu korban menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal mengatakan salahsatu saudara korban mencuri timbangan milik Ad (nama panggilan, 28), warga Desa Jambo Lubok, kecamatan Indra Makmu. Orang tersebut diduga pelaku penculikan.
Korban langsung menjumpai Ad di rumahnya. Tak lama kemudian, tiba-tiba korban disergap oleh tiga pelaku yang keluar dari semak-semak sekitar rumah Ad.
Dua dari tiga pelaku dikenali oleh korban, Junaidi alias Arab, dan M Taib alias Kapolsek GAM. Sedangkan 1 orang tidak dikenali oleh korban.
Korban lalu dibawa menuju hutan dengan keadaan mata tertutup dan tangan diborgol. Di sana, Nasir diintrograsi dan dipaksa menyerahkan tebusan sebesar Rp 25 juta. Korban diminta menghubungi istrinya.
Namun, istrinya mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Sebagai penggantinya, istri korban menyerahkan emas 10 mayam ditambah dengan uang Rp 10 juta melalui orang suruhan pelaku Hamdani (30), pekerjaan tukang Ojek (RBT) Desa Jambo Lubok, Lr C, kecamatan setempat.
Pada Rabu (5/11) sekitar pukul 01:15 WIB, korban dilepaskan dalam keadaan luka lembam di kedua tangannya yang diduga bekas dari ikatan borgol.
Kasusnya sudah ditangani pihak Polres Aceh Timur. "Ya," Kapolres AKBP Muhajir SIK, jawabnya singkat. (Maimun-Ilham)