JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan
hingga hari ini belum menerima laporan harta kekayaan para menteri Kabinet
Kerja dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal KPK sudah
mengimbau supaya para menteri Jokowi menunaikan kewajiban itu sebagai bukti
komitmen pemberantasan korupsi.
"Belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Sementara itu, Priharsa mengatakan beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia
Bersatu jilid II sudah melaporkan hartanya selepas menjabat. Terbaru ada dua
adalah mantan Menteri Sekretaris KabinetDipo Alam dan eks Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal
Zaini.
"Kemarin, Dipo Alam melapor melalui staf. Helmi Faishal Zaini juga
kemarin," ujar Priharsa.
Berati hingga saat ini, sudah 12 menteri era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara
negara. Sebelumnya sudah ada sepuluh menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II
melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Mereka adalah mantan Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mantan
Wakil Menteri PerindustrianAlex SW
Retraubun, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, mantan
Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, mantan Menristek Gusti Muhammad
Hatta, mantan Mensesneg Sudi Silalahi, mantan
Menteri Pertanian Suswono, dan
mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. (merdeka)