-->

KIH dan KMP Berdamai, Ini Kesepakatannya?

15 November, 2014, 19.48 WIB Last Updated 2014-11-16T16:02:58Z
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah sepakat untuk menyelesaikan kisruh di DPR. Penandatanganan kesepakatan antara keduanya akan dilaksanakan pada Senin (15/11) di Gedung DPR.

Kedua kubu juga bersepakat untuk menghapus UU MD3 Pasal 74 Ayat 3. Sebab, isi dalam pasal tersebut sudah ada di Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.

"Ayat itu dihapus karena isi ayat tersebut sudah ada di Pasal 98. Jadi, ayat tersebut mengulang ayat yang lain," kata elite KMP, Hatta Rajasa saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Sabtu (15/11).

Sementara itu, politikus PDIP Pramono Anung mengatakan usul dari kubu KIH yang meminta revisi sejumlah pasal di UU MD3 akan dibahas pada saat penandatanganan kesepakatan antara kubu KIH dan kubu KMP, Senin lusa.

"Kesepahaman sudah disepakati, namun masih menunggu persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Hari senin akan dibicarakan lagi masalah revisinya," ujarnya.

Menurutnya, pasal di dalam UU MD3 yang menyangkut pasal tentang hak anggota DPR yang berkaitan dengan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat seperti tertuang dalam pasal 79 dan 194-227 sama sekali tidak akan dihilangkan.

Oleh karena itu, dia berharap, jika kesepakatan nantinya berhasil ditandatangani tidak akan ada lagi DPR tandingan.

"Tidak akan ada lagi DPR tandingan, tidak akan ada lagi KIH dan KMP, yang ada hanya DPR Republik Indonesia," tandasnya.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3):

Pasal 74

Ayat 3:
Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.


Ayat 4:
Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.


Ayat 5:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Pasal 98

Ayat 6:
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.


Ayat 7:
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ayat 8:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6). (Merdeka)
Komentar

Tampilkan

Terkini