-->

Fraksi: Anggota DPR KIH Harus Diseret ke Meja Mahkamah Kehormatan

03 November, 2014, 14.19 WIB Last Updated 2014-11-03T07:19:01Z
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta menindak seluruh anggota fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang telah membentuk DPR tandingan.

Sekretaris Jenderal Front Gerakan Aktivis Indonesia (Fraksi), Andi Awal Mangantarang mengatakan, langkah KIH yang membantuk DPR tandingan, telah melanggar konstitusi.

"Kami meminta MKD untuk menindak dengan tegas aksi liar inkonstitusional anggota DPR dari kelompok KIH," ungkap Andi dalam keterangannya, Senin (3/10).

Menurutnya, sikap KIH yang tidak legowo menerima kekalahan dalam pertarungan politik di Parlemen, untuk memperebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan, sangat mempermalukan wajah dan mencoreng institusi DPR.

"Mereka seperti anak kecil yang bertindak anarkis dan beringas. KIH semestinya memperlihatkan sikap legowo dan kenegarawannya," tandas Andi.

Sebelumnya Andi mengungkapkan, PDI-Perjuangan, PKB, Nasdem dan Hanura tidak perlu sedih tidak mendapat 'jatah' pimpinan di Parlemen. 

Fraksi adalah koalisi aktivis yang tergabung dari Poros Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (Poros BEM-I), Ikatan Lembaga Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia (ILMAISPI), Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (PERSIRA), Eksponen Lintas Aktivis Se-Indonesia Timur, dan Pergerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (PMPHI).  (rmol)

Komentar

Tampilkan

Terkini