-->

Enam Orang TKI Aceh Dibebaskan Otoritas Malaysia

14 November, 2014, 11.53 WIB Last Updated 2014-11-16T16:04:24Z
BANDA ACEH - Enam orang TKI asal Aceh yang menjadi korban tenggelamnya Kapal kayu Jety Lanang sekitar akhir bulan Juli 2014 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Jum'at (14/11/2014). 

Kapal kayu Jety Lanang saat itu mengangkut 96 TKI asal Indonesia, diduga tenggelam saat membawa mereka pulang ke Aceh karena ditabrak kapal Kastam (custom) atau Bea dan Cukai Malaysia. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah menjemput langsung keenam TKI didampingi Dr. Mahyuzar Kabiro Humas Setda Aceh dan Aznal Kabiro Umum Setda Aceh serta anggota DPR Aceh Tgk. Usman A. Bakar. 

Keenam TKI asal Aceh ini kemudian diserahkan secara langsung kepada Pemerintah Aceh oleh Kordinator Fungsi Konsuler KBRI Malasyia, Dino Nurwahyudin.

dr. Zaini Abdullah sangat mengapresiasi Pemerintah Malaysia dengan pemulangan TKI asal Aceh ini. Pemerintah Aceh juga memberikan jaminan bahwa keenam orang yang dijadikan saksi kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Indonesia, akan pro aktif dalam mengikuti kasus ini apabila dibutuhkan otoritas Pemerintah Malaysia. 

Sementara Kordinator Fungsi Konsuler KBRI Malaysia, Dino Nurwahyudin kepada wartawan mengungkapkan bahwa keenam orang ini dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan sampai saat ini pemberkasannya sudah selesai.

"Karena jadwal sidang belum ditentukan, maka Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran kepada para saksi untuk kembali ke Indonesia namun dengan jaminan Pemerintah Aceh bahwa mereka siap menghadiri persidangan apabila sewaktu-waktu diperlukan atau sidang digelar," ungkapnya. 

"KBRI juga berkordinasi dengan Pemerintah Aceh karena mereka berasal dari Aceh, sehingga mereka bisa difasilitasi untuk kembali ke daerah masing-masing kemudian nantinya apabila diperlukan kembali ke Malaysia untuk menjalani persidangan, mereka juga siap," imbuhnya lagi.

"Sejauh ini pelakunya sudah diproses disana (Malaysia), soal siapa nanti yang bersalah, nanti ada kepastian hukum dan pengadilan yang akan memutuskan. Proses ini terus berlangsung, akan kita kawal terus sehingga kasus yang berjalan sesuai mekanisme hukum di Malaysia," sebut Kordinator Fungsi Konsuler KBRI Malasyia. 

Keenam TKI asal Aceh selama ini ditahan otoritas Pemerintah Malaysia sejak bulan Juli 2014. Adapun nama-nama TKI yang dipulangkan yakni Rizky (27), alamat Jl. Medan-Banda Aceh Desa Paya Peuteut, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Ismail Putra (24), alamat Desa Cinta Mulya, Madat, Aceh Timur, Saifuddin (30), alamat Desa Bayeun, Birem Bayeun, Aceh Timur, Karimuddin (28), alamat Dusun Paya Lhok Desa Paya Peunteut, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Syawal (30), alamat Desa Blang Binyet, Juli, Bireun dan Afwadi Hasan (42), alamat Lhok Panah, Desa Paya Bilie, Jeunib, Bireun.(ar)
Komentar

Tampilkan

Terkini