-->

Dugaan Korupsi, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

11 November, 2014, 13.30 WIB Last Updated 2014-11-16T16:06:28Z
JAKARTA - Selain diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Pada kedua kasus tersebut, Zulkilfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri kehutanan.
Sekadar informasi, Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang sama yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Cahyadi diduga bersama-sama pejabat di PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan diduga menyuap Yasin Rp4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. (Tribun)
Komentar

Tampilkan

Terkini