LHOKSUKON - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayan Daerah Kabupaten Aceh Utara, sosialisasi paket regulasi pengololaan PBB-P2 Tahun 2014 di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (6/11/2014 di Balaidesa setempat.
Sosialisasi tersebut mengenai Peraturan Bupati Aceh Utara nomor 26 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
Abdul Manan, S.HI, selaku pematri dari dinas terkait menjelaskan, pajak bumi dan bangunan bukanlah hal yang langka akan tetapi sekarang sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah maka dalam hal ini kita harus mendata ulang, atau perubahan karena selama ini banyak terjadi pengalihan hak milik, maka terjadi penunggakan pajak di banyak tempat di Aceh utara.
Acara sosialisasi ini dimulai tepat pada pukul 14:00 WIB, yang dibuka oleh Camat Seunuddon Fatwa Maulana, M.Si.
Di hadapan 66 perta diantaranya Geuchik dan sekretaris desa masing masing dalam Kecamatan Seunuddon, dalam kesempatan ini Camat Maulana juga menyampaikan pajak bumi wajib dibayar, karena pajak ini merupakan tulang punggung PAD Aceh utara, meskipun pajaknya sebesar Rp 5.000 rupaih. (Zul)