LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara dengan tegas melarang masyarakat menggelar kegiatan pengajian agama
di rumah masing-masing.
“Kecuali di rumah yang ada tempat balai pengajiannya,” demikian ditegaskan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, saat memberi sambutan acara pembukaan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), di Balaidesa Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (3/11).
“Kecuali di rumah yang ada tempat balai pengajiannya,” demikian ditegaskan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, saat memberi sambutan acara pembukaan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), di Balaidesa Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (3/11).
Acara yang mengangkat tema
"Kita Tingkatkan Pengawasan Terhadap. Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan
Aliran yang Menyimpang Dari Syariat Islam Dalam Kabupaten Aceh Utara, dihadiri
oleh Bupati Aceh Utara, Kajari, Kapolres, Tokoh Ulama Kharismatik Aceh, Muspika,
Todat, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Cekmad, sapaan akrap Bupati, aliran sesat ini biasanya disebarkan melalui pengajian-pengajian di rumah. Sehingga pengawasannya harus ditingkatkan.
Lanjut Bupati, pengawasan
aliran kepercayaan ini sangat penting dilakukan agar perkembangan aliran ini
dapat diminimalisir. Kata dia, aliran sesat ini bisa dibumi hanguskan di Aceh ini yaitu dengan cara mengawasi pengajian-pengajian di
mesjid maupun menasah.
Untuk itu, Bupati Aceh Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memenuhi mesjid dan meunasah. "Sehingga aliran sesat tersebut bisa kita kecilkan
perkembangannnya,” tutup Cekmad. (01)