BANDUNG - Pollycarpus
Budihari Prijanto'>Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan
terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib, akhirnya resmi mendapatkan pembebasan
bersyarat, Sabtu (29/11/2014). Polly tetap bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku
pembunuh Munir.
"Bukan, bukan," kata Pollycarpus, saat ditanya
apakah dia pembunuh Munir begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, Sabtu sore tepat
pukul 15.15 WIB.
Pollycarpus mendapatkan status bebas bersyarat setelah
menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Begitu keluar
dari Lapas, POlly tampak sehat dan banyak mengumbar senyum ketika meninggalkan
Lapas Sukamiskin pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.15 WIB.
Disinggung tentang adanya keberatan dari sejumlah pihak
tentang pembebasan bersyaratnya, menurut Pollycarpus, hal itu silakan saja.
Namun yang pasti, kata mantan pilot Garuda ini, pembebasan bersyaratnya telah
sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Ini telah sesuai prosedur, telah menjalani semuanya,
telah mengikuti semua peraturan. Kalau ada yang protes, silakan saja. Kita
telah menjalani sesuai aturan hukum. Silakan tanya ke aparat yang
berwenang," kata Pollycarpus, yang meninggalkan Lapas Sukamiskin sendirian
dengan menumpang taksi. (tribunnews)