-->

Bahas Amdal, Pemko Langsa Buka Rapat Konsultasi Publik

11 November, 2014, 20.57 WIB Last Updated 2014-11-11T16:02:44Z
LANGSA - Dalam acara konsultasi publik studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol Provinsi Aceh (Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireun, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh), Pemerintah Kota menyatakan komit akan pembangunan dan menerapkan prinsip-prinsip good governace.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Walikota Drs. Marzuki Hamid MM dalam menanggapi acara konsultasi tersebut digelar di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Selasa (11/11/2014) itu. Menurut Marzuki, Kegiatan ini sebagai bagian dari informasi pembangunan aceh kedepannya dan serta sosialisasi kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya bersama untuk menerapkan prinsip-prinsip good governnace.

"Apalagi, kita sadari bersama saat ini kita sebagai masyarakat sangat minim informasi tentang kajian studi mengenai kegiatan yang berdampak kepada lingkungan atas aspek pembangunan suatu perkotaan, oleh karenanya perlu penanganan dan sosialisasi yang tepat," kata orang nomor dua di Kota Langsa ini.

Marzuki menyampaikan, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Kota Langsa memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dalam upaya mencapai pelestarian lingkungan hidup.

"Sejalan dengan undang-undang tersebut, Pemko Langsa dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan RI, menggelar kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman bagi kita semua," ujar Waki Walikota.

Dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya berharap ada dampak positif yang terutama dalam meningkatkan kelancaran lalulintas dan peningkatan ekonomi regional pada tahap operasi. "Selain itu, pasca konsultasi pubkik ini nantinya tidak ada lagi ketika ditanya oleh masyarakat kita tidak bisa menjawab terkait rencana pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh. Saya berharap peserta bisa bertanggung jawab dan mensosialisasikan kepada masyarakat," harapnya.

Selain itu juga, diharapkan dengan kegiatan konsultasi publik ini kiranya bisa saling memberikan informasi tentang kegiatan pembangunan tersebut demi terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Sementara itu, staf Kementrian PU dan Perumahan RI, Djohdi Arismoko,SE,M.Si, menjelaskan dimana Kementrian PU dan Perumahan ingin membangun jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh, dan salah satu syarat untuk pembangunan tersebut harus menyiapkan amdal. Sedangkan, syarat tahap awal pembuatan amdal sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI, Nomor 17 tahun 2012, harus melakjkan sosialisasi tahap awal. Dimana untuk sosialisasi ini dilakukan di tiga daerah yakni Kota Langsa, Lhokseumawe dan Banda Aceh.

"Kemudian, setelah sosialisasi ini maka kita akan membuat analisis rona lingkungan hidup, analisis ini untuk menjadi rujukan yang dijadikan membuat dokumen amdal. Artinya, kita harus melihat kondisi sebelum pembuatan jalan seperti apa, sehingga nantinya kita bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya," katanya lagi.

Diharapkan dengan adanya konsultasi publik ini nantinya diharapkan masyarakat bisa lebih paham terkait pembangunan jalan dimaksud, jangan sampai nantinya masyarakat terkejut dengan adanya pembangunan jalan bebas hambatan ini. (02/01)
Komentar

Tampilkan

Terkini