-->

Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

25 November, 2014, 15.28 WIB Last Updated 2014-11-25T08:28:16Z
JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar harus menelan pil pahit. Banding yang diajukan oleh Akil Mochtar ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hukuman Akil tetap seumur hidup.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Humas PT DKI, Muhammad Hatta melalui pesan singkatnya, Selasa (25/11).

"Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)‎," jelas dia.

Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Belakangan, Akil juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang putusan penguatan hukuman Akil Mochtar dipimpin oleh ‎hakim Syamsul Bahri Bapatua. Dia menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (RMOL)

Komentar

Tampilkan

Terkini