LANGSA - Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, menyerahkan sertifikat tanah (prona) secara simbolis kepada masyarakat di Gampong Meurandeh Tengah, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (16/10).
Walikota menyampaikan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Gampong Meurandeh Tengah. Kita ketahui bersama, salah satu kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam memulai sebuah usaha adalah masalah permodalan.
Namun, disaat masyarakat mengajukan pinjaman ke Bank, maka tidak sedikit permohonan pinjaman yang ditolak karena terkendala dengan agunan yang diminta oleh pihak Bank.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak bisa langsung membantu masyarakat, namun pada sisi lain pemerintah juga memiliki masalah dengan keterbatasan dana yang dimiliki, dengan program prona dan larasita yang dilaksanakan oleh BPN Kota Langsa telah membantu kita semua keluar dari masalah tersebut.
Dengan memiliki sertifikat tanah maka dua persoalan terpecahkan sekaligus yakni, pertama, masyarakat terbebas persoalan kepemilikan tanah, sehingga sengketa masalah tanah yang kerap terjadi di masyarakat mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi, karena telah ada kepastian hukum dan kepas tian hak atas tanah dengan adanya sertifikat.
Kedua, dengan adanya sertifikat ini masyarakat akan dengan mudah meminjam dana ke Bank, karena telah memiliki sertifikat tanah untuk agunan, sehingga persoalan dana awal untuk memulai usaha juga bisa terpecahkan. Karenanya, dengan semakin banyaknya masyarakat memiliki sertifikat tanah, maka dapat tercipta suatu iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Kota Langsa sehingga cita-cita kita bersama menjadikan Kota Langsa menjadi kota berperadaban serta islami bisa terwujud.
Oleh sebab itu, selaku Pemerintah Kota Langsa saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Langsa yang telah membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Syahrizal,SE,M.Si, menjelaskan sebanyak 700 sertifikat tanah (prona) yang diserahkan kepada masyarakat yang terdiri dari 500 sertifikasi prona, 100 sertifikasi nelayan dan 100 sertifikasi UKM.
Dimana, untuk mendapatkan sertifikat tersebut terlebih dahulu diajukan oleh pihak gampong ke BPN, lalu BPN memproses untuk dikeluarkan sertifikat itu. Dan, tahun ini ada dua gampong yang telah memiliki sertifikat lengkap yakni Gampong Meurandeh Tengah dan Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama.
Lanjutnya, dana legalisasi aset saat ini terbatas dan saat ini dana itu masih bersumber dari APBN, karenanya diharapkan agar pemerintah daerah setempat untuk bisa membantu dana melalui APBK," Untuk Kota Langsa sekitar 52 persen masyarakat yang telah memiliki sertifikat, dan untuk menyelesaikan sisanya lagi kami harapkan bantuan dana dari pemerintah," harapnya. (ar)