JANTHO - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Fauzi ST MT menegaskan, dalam waktu dekat Tim Terpadu yang dibentuk Pemkab Aceh Besar akan menindak tegas terhadap perusahaan industri pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang masih membandel dan illegal.
"Dalam waktu dekat Tim Terpadu Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas terhadap perusahaan–perusahaan yang tidak mengindahkan saran yang pernah disampaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar. Dan hal ini sangat disayangkan karena masih ada pengusaha yang berani bekerja tidak dengan proses legalisasi," tegasnya Minggu (12/10/2014).
Menurut Fauzi, dari hasil pendataan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar sampai pertengahan tahun 2014 terdapat 57 perusahaan industri pengolahan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Aceh Besar yang tersebar di 10 Kecamatan. Industri tersebut terdiri dari 20 buah Industri pemecah Batu (Stone Crusher), 4 Industri Pengolahan Aspal Concrete Batching Plant (BCP), 13 Industri Pengolahan Aspahalt Mixing Plant (AMP), dan 20 Industri Pengolahan Magnesium.
Industri tersebut, jelas Fauzi, merupakan industri yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Aceh Besar. Tetapi, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas Distamben Aceh Besar masih ada perusahan yang masih membandel yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, catatan produksi, dan lokasi pengambilan material sesuai arahan petugas di lapangan. Perusahaan tersebut sekitar 10% yang membandel terhadap perizinan, 40% membandel terhadap pelaporan, dan 50% membandel terhadap lokasi pengambilan material.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 2 bahwa gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atau pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP. Bentuk pengawasannya meliputi perizinan, teknik pertambangan, lingkungan, pelaporan produksi, dan laporan penggunaan raw material, K3, CSR, dan lain-lain.
Kadistamben Aceh Besar itu menambahkan, setiap perusahan yang melakukan usaha di bidang apapun wajib mematuhi aturan perundangan yang berlaku termasuk Qanun, Perbup, Surat Keputusan dan Instruksi Bupati. Kal ini diperlukan untuk pedoman pemerintah dalam mengevaluasi penggunaan material terhadap potensi yang tersedia. sehingga pemerintah dapat memproyeksikan cadangan mineral bukan logam dan batuan sebagai keberlangsungan pembangunan di Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Besar pada khususnya.
Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor. 4259/2014 tentang Kewajiban Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha Industri Pertambangan (Stone Crusher, AMP, BCP dan Pengolahan Magnesit), merupakan produk hukum untuk ditaati dan dijalankan oleh pelaku usaha di sektor pertambangan di Kabuapten Aceh Besar.
Fauzi menambahkan bahwa setiap pengusaha yang memiliki Stone Crusher seharusnya memiliki izin usaha di bidang mineral bukan logam dan batuan, atau paling tidak membuat MoU dengan perusahan yang telah ada izin dan tidak bekerjasama dengan pengusahan yang ilegal, hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itulah, jelas Fauzi, dalam waktu dekat Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas terhadap perusahaan–perusahaan yang tidak mengindahkan saran yang pernah disampaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar. (Iswanto)
"Dalam waktu dekat Tim Terpadu Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas terhadap perusahaan–perusahaan yang tidak mengindahkan saran yang pernah disampaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar. Dan hal ini sangat disayangkan karena masih ada pengusaha yang berani bekerja tidak dengan proses legalisasi," tegasnya Minggu (12/10/2014).
Menurut Fauzi, dari hasil pendataan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar sampai pertengahan tahun 2014 terdapat 57 perusahaan industri pengolahan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Aceh Besar yang tersebar di 10 Kecamatan. Industri tersebut terdiri dari 20 buah Industri pemecah Batu (Stone Crusher), 4 Industri Pengolahan Aspal Concrete Batching Plant (BCP), 13 Industri Pengolahan Aspahalt Mixing Plant (AMP), dan 20 Industri Pengolahan Magnesium.
Industri tersebut, jelas Fauzi, merupakan industri yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Aceh Besar. Tetapi, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas Distamben Aceh Besar masih ada perusahan yang masih membandel yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, catatan produksi, dan lokasi pengambilan material sesuai arahan petugas di lapangan. Perusahaan tersebut sekitar 10% yang membandel terhadap perizinan, 40% membandel terhadap pelaporan, dan 50% membandel terhadap lokasi pengambilan material.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 2 bahwa gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atau pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP. Bentuk pengawasannya meliputi perizinan, teknik pertambangan, lingkungan, pelaporan produksi, dan laporan penggunaan raw material, K3, CSR, dan lain-lain.
Kadistamben Aceh Besar itu menambahkan, setiap perusahan yang melakukan usaha di bidang apapun wajib mematuhi aturan perundangan yang berlaku termasuk Qanun, Perbup, Surat Keputusan dan Instruksi Bupati. Kal ini diperlukan untuk pedoman pemerintah dalam mengevaluasi penggunaan material terhadap potensi yang tersedia. sehingga pemerintah dapat memproyeksikan cadangan mineral bukan logam dan batuan sebagai keberlangsungan pembangunan di Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Besar pada khususnya.
Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor. 4259/2014 tentang Kewajiban Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha Industri Pertambangan (Stone Crusher, AMP, BCP dan Pengolahan Magnesit), merupakan produk hukum untuk ditaati dan dijalankan oleh pelaku usaha di sektor pertambangan di Kabuapten Aceh Besar.
Fauzi menambahkan bahwa setiap pengusaha yang memiliki Stone Crusher seharusnya memiliki izin usaha di bidang mineral bukan logam dan batuan, atau paling tidak membuat MoU dengan perusahan yang telah ada izin dan tidak bekerjasama dengan pengusahan yang ilegal, hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itulah, jelas Fauzi, dalam waktu dekat Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas terhadap perusahaan–perusahaan yang tidak mengindahkan saran yang pernah disampaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar. (Iswanto)