IDI - Dua pekerja pers/wartawan di Kabupaten Aceh Timur, Zulfadli Idris, wartawan Media Online Global Aceh dan Mukhsin, wartawan Harian Realitas, hampir menjadi korban sopir ugal-ugalan.
Kedua wartawan kepada media ini, Senin (6/10/14), menyatakan kecaman mereka terhadap seorang supir kendaraan ambulance Rumah Sakit (RS) Graha Bunda, Idi, Azhari karena menyetir kendaraan tidak beraturan sehingga mengakibatkan kedua pekerja pers/wartawan tersebut nyaris tertabrak di jalan raya.
"Waktu itu, Jum'at (3/10/14), sekira pukul 09.00 WIB, saat kami dalam perjalanan pulang meliput berita dari Kecamatan Indra Makmu, menuju Kantor Sekretariat Wartawan Aceh Timur, di Titi Baro, Idi. Tiba-tiba di jalan raya sekitar daerah Buket Pala, satu unit kendaraan ambulance RS. Graha Bunda nopol BK 1045 GG, mendahului kami yang sedang melaju dengan sepeda motor. Tanpa kami sangka, ambulance rumah sakit yang sering memunculkan berbagai permasalahan tersebut, mendadak membelok ke arah kiri jalan raya, tanpa terlebih dahulu memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah," ungkap Mukhsin.
"Akibat perbuatan sopir RS. Graha Bunda kemarin, kami sangat terkejut sekali. Untunglah teman saya, Zulfadli Idris, yang mengendarai sepmor tidak hilang keseimbangan dan dengan cekatan, langsung pegang rem habis. Ironisnya, sopir tersebut berlagak tidak bersalah, malah langsung pergi tanpa menghiraukan kami sama sekali," imbuhnya.
Perilaku sopir itu, sangat membahayakan kami dan membuat kami merasa geram. Lalu kami temui dan kami tanyakan pada dia, apakah tidak merasa bersalah ? Apakah tidak paham tentang Undang-Undang lalu-lintas ?
"Atas kejadian itu, kami menyuruh sopir ugal-ugalan dan tidak beretika itu datang ke Kantor Sekretariat Wartawan Aceh Timur untuk menyampaikan permohonan ma'af. Namun sampai saat ini, sopir tersebut belum ada itikad baik," ungkapnya.
"Permasalahan ini bukanlah hal sepele, karena sopir tersebut hampir saja mencelakakan dua orang pekerja pers/wartawan yang sedang bertugas dan dapat dijerat dengan UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999. Serta telah melanggar UU Lalu lintas Nomor : 14 Tahun 1992, Pasal 248, menerangkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Dan pihak pimpinan RS. Graha Bunda, juga harus bertanggung jawab karena disinyalir telah merekrut tenaga supir rumah sakit dengan cara asal-asalan," timpal Zulfadli.
Saat dikonfirmasi, sopir ambulance RS. Graha Bunda, Azhari, mengaku bersalah karena saat membelokkan kendaraan, lupa memberikan lampu penunjuk arah dan dirinya-pun mengaku tidak jeli saat melihat kaca spion.
Sementara itu, Pimpinan RS. Graha Bunda, dr. Azizah, saat di jumpai wartawan, dirinya tidak bisa ditemui.(ar)