JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul Aswidah menegaskan, Komnas HAM masih berada di posisi menolak hukuman mati diterapkan di Indonesia.
Hukuman mati, dikatakan Roi, secara bertahap harus dikurangi lingkupnya, karena bertentangan dengan hak hidup.
"Di dalam pasal 6 (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)) diatur hak hidup, dengan ketentuan yang sedikit agak berbeda dengan ketentuan lain. Secara khusus, hak hidup sebagai hak inheren yang diberikan atas karunia Tuhan. Komite PBB inheren right merupakan hak yang paling supreme," kata Roichatul dalam diskusi publik memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya, hukuman mati hanya boleh diberlakukan kepada individu yang telah melakukan kejahatan yang benar-benar serius. Hukuman mati tidak boleh diterapkan pada pelaku kejahatan ekonomi dan makar.
"Hukuman mati tidak boleh didasarkan pada hukuman yang tidak adil," ucapnya.
Komnas HAM rekomendasikan agar Indonesia bisa segera menghapus hukuman mati. Caranya dengan membatasi vonis hukuman mati itu sendiri.
"Indonesia juga harus mengkaji hukuman mati, moratorium, dan lain sebagainya," kata Roichatul. (suarapembaharuan)