-->

Jokowi Tidak Bisa Dilantik Karena Punya Masalah Hukum

10 Oktober, 2014, 00.07 WIB Last Updated 2014-10-11T05:09:46Z
JAKARTA - Kejelasan status hukum presiden terpilih Joko Widodo harus diperjelas sebelum pelantikan resmi pada 20 Oktober mendatang. Jika belum jelas statusnya pelantikan bisa ditunda.

Untuk diketahui nama presiden terpilih Joko Widodo santer disebut-sebut terkait kasus korupsi bus Trans Jakarta yang menjadikan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi tersangka. Kini kasusnya masih diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu nama Joko Widodo juga disebut-sebut terkait persoalan hukum penyaluran dana bantuan pendidikan masyarakat Solo, Jawa Tengah.


"Saya ini memikirkan sesuatu yang lebih besar untuk kepentingan bangsa. Presiden terpilih versi KPU ini kan masih terkait dengan beberapa kasus hukum. Nah ini harusnya diklarifikasi dulu dong.


Indonesia ini kan bukan miliknya sekelompok orang," ujar Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri  usai bertemu Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, jakarta, Kamis (9/10/2014).

Apabila seorang presiden memiliki masalah hukum kata Rachmawati hal tersebut justru akan membuat malu bangsa dan negara Indonesia.


"Kalau dalam dirinya sendiri saja kasus hukum masih belum jelas, kan kalau ada terlibat kasus korupsi itu kan memalukan harkat, martabat bangsa ini," ujarnya.


Tidak hanya Jokowi, adik kandung Megawati Soekarnoputri ini juga menyebut kasus-kasus hukum yang membelit Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK), ada persoalan hukum yang masih harus diselesaikan, yakni saat pembagian zakat pada Idul Fitri lalu di rumah JK di Makassar yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Karena hal itu Rachmawati meminta pimpinan DPR RI memanggil ketua dan anggota Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kapolri terkait pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK).

"Kami meminta menunda pengambilan sumpah dan janji pasangan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU sebelum pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang disangkakan terhadap presiden terpilih dituntut dituntaskan secara hukum," kata Rachmawati.

"Kami juga meminta kepada ketua dan seluruh anggota DPR memanggil ketua KPU dan jajarannya untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pilpres 2014. Dan memanggil ketua dan anggota hakim konstitusi untuk menjelaskan perihal Keputusannya tentang perkara perselisihan hasil pilpres 2014," tambah Rachmawati. (tribunnews)






Komentar

Tampilkan

Terkini