-->

Hasanuddin Cs Korban "Putusan Sesat" Pengadilan Negeri Idi

10 Oktober, 2014, 21.48 WIB Last Updated 2014-10-11T05:16:10Z


ACEH TIMUR - Proses peradilan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, diduga telah melahirkan putusan “sesat”.  Akibatnya empat warga yang menjadi korban putusan tersebut terpaksa mendekam dalam sel tahanan bertahun-tahun. Dalam putusannya,  majelis hakim menganut pada undang-undang yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.



Keempat korban Putusan “sesat” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yakni Hasanuddin bin Usman (38) Warga Aceh Utara, Darkasyi bin Yakob, Herwandi bin Ismail Warga Aceh Timur dan Ifri Nalco Sinuhaji bin Irwan Warga Medan. Kini keempatnya  mendekam dalam sel Rumah Tahanan Idi.



Hal tersebut disampaikan Husni Tamrin Tanjung, SH selaku Kuasa Hukum korban melalui pers release yang dikirim ke media ini, Jum’at (10/10/2014).



Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim bernomor 05/Pid.B/2014/PN–IDI, korban dijerat dengan undang-undang yang tidak berlaku lagi atau telah dicabut. Dalam vonisnya korban dijatuhi atas dasar memperhatikan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.



“Padahal ketentuan pidana kehutanan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah dicabut sejak bulan Agustus 2013 dan digantikan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 serta tambahan Lembaran Negara nomor 5432 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan,” ujarnya.



“Selain menjerat empat warga awam ini,  majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati, dengan anggota majelis Nurrahmi  dan Sanjaya Sembiring,  dalam putusannya turut merampas untuk negara satu unit truk bernopol BG 8452 DA yang digunakan untuk mengangkut kayu  dan 42 batang kayu jenis ketapang, mindi, bayur dan tampu,” demikian pungkas Husni Tamrin Tanjung, SH.



Sementara itu, Tahriruddin bin Walam Suwarno yang menjadi saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur, mengaku dalam kesaksiannya pada persidangan bahwa keempat korban tidak melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999. Dalam mengangkut kayu korban hanya melanggar Peraturan Menteri dan menurutnya dalam Peraturan Menteri nomor P.55/Menhut-II/2006 tersebut tidak mengatur tentang pidana. Sayangnya, Tahriruddin dalam kesaksiannya tidak menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 telah dicabut.





“Menyangkut tentang penjatuhan hukuman terhadap korban, bukan kewenangannya,”  Tahriruddin.



Sedangkan, Ketua Majelis hakim dalam perkara ini Nani Sukmawati, kepada media membenarkan bahwa keempat tervonis  dijerat dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.



”Keempat tervonis dijerat Pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana,” katanya singkat.



Atas putusan yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang yang telah dicabut ini, korban Hasanuddin bin Usman meminta dirinya dan tiga temannya  serta truk dan kayu yang dirampas untuk Negara dibebaskan tanpa syarat.  Korban mengaku tidak bersalah dan merasa kasus yang menimpa dirinya sengaja direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.(ar)
Komentar

Tampilkan

Terkini