ACEH TIMUR - Proses peradilan di Pengadilan Negeri
Idi, Aceh Timur, diduga telah melahirkan putusan “sesat”. Akibatnya empat
warga yang menjadi korban putusan tersebut terpaksa mendekam dalam sel tahanan
bertahun-tahun. Dalam putusannya, majelis hakim menganut pada undang-undang
yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keempat korban Putusan “sesat” Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Idi yakni Hasanuddin bin Usman (38) Warga Aceh Utara,
Darkasyi bin Yakob, Herwandi bin Ismail Warga Aceh Timur dan Ifri Nalco Sinuhaji
bin Irwan Warga Medan. Kini keempatnya mendekam dalam sel Rumah Tahanan
Idi.
Hal tersebut disampaikan Husni Tamrin Tanjung, SH selaku
Kuasa Hukum korban melalui pers release yang dikirim ke media ini, Jum’at
(10/10/2014).
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim bernomor
05/Pid.B/2014/PN–IDI, korban dijerat dengan undang-undang yang tidak berlaku
lagi atau telah dicabut. Dalam vonisnya korban dijatuhi atas dasar
memperhatikan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41
tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
“Padahal ketentuan pidana kehutanan dalam Undang-Undang
nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah dicabut sejak bulan Agustus 2013
dan digantikan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 serta tambahan Lembaran
Negara nomor 5432 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan,” ujarnya.
“Selain menjerat empat warga awam ini, majelis
hakim yang diketuai Nani Sukmawati, dengan anggota majelis Nurrahmi dan
Sanjaya Sembiring, dalam putusannya turut merampas untuk negara satu unit
truk bernopol BG 8452 DA yang digunakan untuk mengangkut kayu dan 42
batang kayu jenis ketapang, mindi, bayur dan tampu,” demikian pungkas Husni Tamrin
Tanjung, SH.
Sementara itu, Tahriruddin bin Walam Suwarno yang
menjadi saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur, mengaku dalam
kesaksiannya pada persidangan bahwa keempat korban tidak melanggar undang-undang
nomor 41 Tahun 1999. Dalam mengangkut kayu korban hanya melanggar Peraturan
Menteri dan menurutnya dalam Peraturan Menteri nomor P.55/Menhut-II/2006
tersebut tidak mengatur tentang pidana. Sayangnya, Tahriruddin dalam
kesaksiannya tidak menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor
41 tahun 1999 telah dicabut.
“Menyangkut tentang penjatuhan hukuman terhadap korban,
bukan kewenangannya,” Tahriruddin.
Sedangkan, Ketua Majelis hakim dalam perkara ini Nani
Sukmawati, kepada media membenarkan bahwa keempat tervonis dijerat dengan
Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
”Keempat tervonis dijerat Pasal 78 ayat 7 jo pasal 50
ayat 3 huruf h undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55
ayat 1 ke- 1 KUHPidana,” katanya singkat.
Atas putusan yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang
yang telah dicabut ini, korban Hasanuddin bin Usman meminta dirinya dan tiga
temannya serta truk dan kayu yang dirampas untuk Negara dibebaskan tanpa
syarat. Korban mengaku tidak bersalah dan merasa kasus yang menimpa
dirinya sengaja direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.(ar)