LANGSA - Disiplin kerja merupakan etos kerja yang harus dimiliki oleh setiap PNS, apalagi dalam melayani kepentingan publik. Namun apabila jam kerja di "Korupsi" maka patut kita pertanyakan hasil kerja dan prestasi instansi tersebut.
Pantauan wartawan, Selasa (14/10) pukul 10.00 WIB, disalah satu warung depan kantor Dinas Pendidikan Kota Langsa dipenuhi PNS lengkap dengan baju dinasnya.
Seharusnya PNS berada di kantor dan menjalankan tugas masing-masing, namun lain dengan PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Langsa ini. Hal tersebut cenderung telah melanggar peraturan pemerintah No.53/2010 tentang disiplin PNS.
Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Langsa Drs. Saifuddin, MM, ketika dihubungi lewat selularnya, mengatakan bahwa dirinya sedang dinas diluar kota. "Maaf kebetulan saya lagi dinas luar dan keadaan akan saya pantau. Terima kasih atas perhatiannya," demikian ujarnya singkat.(ar)