BANDA ACEH - Empat orang pelanggar qanun (perda) syariat Islam, terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian. Mereka divonis masing-masing tujuh kali cambuk, dikurangi dua kali setelah menjalani dua bulan masa tahanan. Keempat terpidana yakni Muhazar bin Idris (34), Ridwan bin Juned (39), Muhtar bin Abdullah (43) dan Hermansyah bin Mukhtar (34).
Keempat tersangka telah mendapat hukum tetap dari Mahkamah Syariat Banda Aceh, selanjutnya Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap empat pelanggar qanun (perda) syariat Islam usai Salat Jumat di halaman Masjid Agung Al Makmur Lamprit, Jum'at, 3/10/2014.
Amatan wartawan, masyarakat terlihat antusias memadati halaman masjid disekitar mimbar "eksekusi" yang diberi pagar besi. Sekitar pukul 13.35 WIB, bus tahanan yang membawa keempat pelaku pelanggar syariat tiba di lokasi "eksekusi". Di lokasi hukum cambuk juga "standby" sebuah mobil ambulance.
Sekira pukul 14.15 WIB, satu persatu tersangka menjalani hukuman cambuk masing-masing lima kali cambukan oleh "Algojo". Tiga orang tersangka, tampak tenang menjalani sabetan (cambuk) "Algojo." Namun satu orang tersangka (Muhtar) tampak tersenyum bahkan sempat melambaikan tangan kepada penonton.
Setelah dieksekusi Muhtar hendak memberi salam kepada sang "Algojo" tapi dilarang petugas Polisi Syariat, Muhtar juga melambaikan tangan kemudian langsung diamankan. Pemkot Banda Aceh selama 2 bulan terakhir sudah mengeksekusi 2 kali hukum cambuk dan sebanyak sembilan kali sejak tahun 2005.(ar)