-->

Siapa Saja Boleh Mencetak dan Memesan Bendera Aceh, kata Tgk Zulkarnaini

07 September, 2014, 19.20 WIB Last Updated 2014-09-08T02:12:26Z
Lhokseumawe, Jajaran Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pasee menyebutkan bahwa siapa saja boleh mencetak ataupun memesan bendera bintang bulan. Demikian dikatakan Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini, menanggapi terkait ratusan bendera Aceh yang diamankan oleh Makodim 0710 Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jum'at (5/9) lalu.

"Pada dasarnya bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan rakyat Aceh, dan sekarang sudah disahkan menjadi bendera Aceh, namun kalau masalah siapa yang membuat dan memperbanyak ya sah-sah saja," ujar Tgk Ni, sapaan akrabnya kepada Lintasatjeh.com, Minggu (7/9).

Dia menegaskan siapa saja dan di mana saja itu tidak menjadi persoalan mencetak dan memperbanyaknya, karena bendera Aceh tersebut sudah sah milik rakyat Aceh dan hal itu tertuang dalam UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki.

Karena, lanjutnya, pada saat sebelum Qanun disahkan, rakyat Aceh sudah mulai tertarik dan rasa ingin memiliki bendera tersebut. Mungkin sudah jauh sebelum Qanun disahkan rakyat Aceh sudah menunggu dan mempersiapkannya.

Namun, terkait siapa yang memesan bendera Aceh di Pekalongan itu pihaknya mengaku hingga saat ini belum tau siapa "karena kita tidak memesannya".

Tgk Ni menyesalkan, seharusnya saat ini bendera bintang bulan sudah berkibar di Nanggroe Aceh karena sudah sekian lama dinanti-nanti oleh rakyat Aceh.

Untuk itu, Tgk Zulkarnaini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh lembaga-lembaga elemen sipil yang ada di Aceh untuk bersatu dan mendukung pemerintah Aceh untuk sama-sama menuntut Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah UUPA, dan mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi dan untuk segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Sebab, kami menilai pemerintah pusat terkesan mempermainkan rakyat Aceh, buktinya lima kali cooling down, namun tidak ada hasil apapun," pungkasnya.

Penghubung Partai Aceh (PA), Halim Abe, juga menanggapi bahwa bendera Aceh tidak ada salahnya diperbanyak karena sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan sudah di undangkan dalam Qanun.

"Siapa saja yang pesan itu sah-sah saja karena itu bendera rakyat Aceh, bukan Bendera GAM."

Sementara itu tokoh Pemuda Kecamatan Nibong Zulfahri, mengatakan tidak merasa heran dengan temuan bendera bintang bulan di Pekalongan, Jawa Tengah.

"Jangan heran dangan kecanggihan tehnologi di zaman sekarang, kita tinggal telpon saja dan mau pesan di mana saja, bukan mesti di Jawa saja kalau perlu keluar Negeri kita bisa pesan jika bahan bakunya di dalam negeri tidak ada untuk membuat dan mencetak bendera bintang bulan tersebut".

Karena, imbuh Zulfahri, bendera Aceh sudah legal atau sudah disahkan oleh pemerintah setempat, cuma kita dipermainkan saja oleh pemerintah pusat buktinya sampai saat ini sudah lima kali masa sooling down. (kingle)
Komentar

Tampilkan

Terkini