-->

BPM Sosialisasikan Undang-Undang Desa

20 September, 2014, 10.43 WIB Last Updated 2014-09-22T04:28:08Z
LHOKSEUMAWE - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Aceh melakukan sosialisasi Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) kepada pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) dan Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/9). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula SMK 3 Lhokseumawe bersamaan dengan rapat koordinasi (rakor) bulanan PNPM MPd Kabupaten Aceh Utara. Pelaksanaan sosialisasi dibuka Asisten II Setdakab Aceh Utara Aziz, SH yang sebelumnya diawali laporan kegiatan oleh Kepala BPMKS Marzani, SE, MM.


Materi sosialisasi UU Desa disampaikan Kepala UPTB Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong BPM Aceh Usman Umar, S.Sos. M.Si dengan moderator A. Basyir. A.Jalil, SE dari Fasilitator Kabupaten PNPM MPd Aceh Utara. Asisten II Setdakab Aceh Utara Aziz, SH dalam amanat pembukaannya menyatakan sosialisasi UU Desa bertujuan untuk membekali pelaku PNPM MPd dan pemerintahan kecamatan memfasilitasi kesiapan 852 desa yang ada di Aceh Utara menghadapi penerapan UU Desa secara efektif mulai April 2015.



Usman Umar mengawali sosialisasi dengan menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya sepanjang menyangkut regulasi tentang desa. UU Desa kali ini berasal langsung dari UUD 1945, yaitu dari Pasal 18 B ayat (2). Jadi bukan sub atau turunan seperti yang sudah-sudah. "Ini bukti pemerintah memberi perhatian serius untuk pengembangan pembangunan desa ke depan dengan mengeluarkan aturan secara khusus", tegasnya.



Selanjutnya Lintasatjeh.com mencatat poin-poin sosialisasi yang disampaikan Usman Umar antara lain meliputi: Tujuan keberadaan UU Desa adalah untuk memberikan kepastian hukum suatu desa dalam sistem ketatanegaraan demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bermakna ada kewajiban pemerintah memberikan bantuan finansial langsung setiap tahun bagi kurang lebih 72.944 desa yang ada di Indonesia. Makna lain adalah diakuinya desa sebagai suatu sub sistem dalam negara, bukan sekedar diakui keberadaannya.



Mulai April 2015 akan mulai dicairkan bantuan keuangan terkait pelaksanaan UU Desa. Bantuan keuangan dimaksud akan diterima oleh semua desa tanpa kecuali. Besar kecilnya bantuan masing-masing desa ditentukan oleh tiga faktor. Pertama jumlah penduduk yang mempunyai bobot 30%. Faktor kedua adalah luas wilayah yang mempunyai bobot perkalian 20%. Terakhir faktor jumlah orang miskin (RTM) dengan 50% bobot. Dengan ketentuan ini maka bantuan keuangan UU Desa akan diterima semua desa namun tidak sama besarnya.



Terkait ketentuan sebuah desa harus memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK, UU Desa memberikan pengakuan khusus terhadap semua desa yang sudah ada meski penduduknya tidak mencapai angka ketentuan di atas. Artinya semua desa yang sudah terbentuk sebelum UU Desa ini disahkan tetap diakui sebagai sebuah desa. Makna diakui berarti desa dimaksud akan tetap mendapat bantuan keuangan UU Desa, namun disesuaikan dengan kondisi jumlah penduduknya.



Pelaksanaan bantuan keuangan UU Desa membutuhkan pendamping. Pendam-ping diharapkan membantu desa mempersiapkan administrasi dan regulasi sebagai syarat pencairan keuangan bantuan UU Desa. Regulasi yang dibutuhkan seperti qanun dan ketentuan terkait lainnya.



Fasilitator Kecamatan PNPM MPd Tanah Jambo Aye Ngaliman MS, SH yang dikonfirmasi Lintasatjeh.com menjelaskan peserta sosialisasi. Menurut Ngaliman MS sosialisasi UU Desa diikuti oleh unsur PNPM MPd dan kelembagaannya, pihak kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Utara. Peserta dari PNPM MPd meliputi seluruh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik dari 27 kecamatan berjumlah 81 orang. Ditambah Tim Fasilitator Kabupaten delapan orang serta Koordinator Provinsi yang diwakili Spesialis Informasi, Pendidikan dan Konsultasi Jalaluddin Ibrahim.



Peserta dari kelembagaan PNPM MPd terdiri dari pengurus Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Badan Pengawas UPK. Sedangkan peserta pihak kecamatan adalah Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) atau Kasi PMD dari 27 kecamatan.



Sosialisasi UU Desa dinilai sangat bermanfaat. Radikun, salah seorang peserta dari BKAD Lhoksukon mengatakan ianya memperoleh banyak masukan dari kegiatan sosialisasi. Manfaat yang diperolehnya akan dipergunakan untuk membantu 75 desa di Kecamatan Lhoksukon bersiap-siap menerima pemberlakukan UU Desa. (Zulkarnaini)








Komentar

Tampilkan

Terkini