Lhoksukon, Oknum guru PNS yang ditangkap warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jum'at (05/09/2014), dituntut Rp.10 juta untuk menebus desa itu. Marhalim, S.Kom (32) dan pasangan mesumnya UF (17) diamankan warga karena kedapatan diduga sedang asik bermesum.
"Oknum guru ini tidak dinikahkan karena ia (Marhalim) telah berkeluarga dan sudah beranak dua. Hanya saja pasangan mesum kita minta untuk menebus desa dengan uang tunai 10 juta," kata Geusyik Meunasah Panton, M. Tayeb saat dimintai keterangan. Tayeb mengatakan, kabijakan yang diambil terhadap pelaku juga telah sesuai dengan peraturan Qanun Gampong setempat.
Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, Jalaluddin membenarkan bahwa pelaku mesum Marhalim ini adalah guru sekolahnya. "Kejadiannya dibawah kontrol sekolah, ditangkap juga diluar sekolah. Dia tidak memiliki jam belajar. Sementara siswa itu benar mantan siswa sekolah ini," kata Jalal. Dia menjelaskan, persoalan itu sudah ditangani oleh aparat desa.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnyan, Dosen Sekolah Tinggi Tehnik Poliprofesi (STTP) Medan itu ditangkap oleh warga Gampong Meunasah Panton disebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi SMAN 1 Jambo Aye. Ia dan pasangannya ditangkap sekitar pukul 11.00WIB jelang shalat Jum'at. [la/amin]