-->

Main Judi, 5 Warga Pidie Dihukum Cambuk

05 September, 2014, 19.28 WIB Last Updated 2014-09-07T07:12:04Z
Pidie, Sebanyak lima warga Pidie Aceh yang divonis bersalah melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir) hari ini dicambuk. Mereka dicambuk sebanyak enam hingga delapan kali di depan umum usai salat Jumat.

Informasi dihimpun detikcom, kelima warga yang dicambuk di depan Masjid Agung Al-Falah Sigli di antaranya yaitu Idris Jalil (60), Husaini Yusuf (37), Feri Hidayat M Hasyem (26), Ridwan Salafi (34) dan Bukhari A Gani (42).

Kepala Satpol PP dan WH Pidie, Sabaruddin, mengatakan, kelima terpidana merupakan warga Kecamatan Sakti yang ditangkap polisi pada Februari lalu saat tengah main judi. Mereka dicambuk setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli Pidie.

"Vonisnya sekitar bulan Agustus kemarin, tapi baru hari ini dicambuk," kata Sabaruddin saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Jumat (5/9/2014).

Saat eksekusi cambuk berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, seribuan warga Kabupaten Pidie datang ke halaman masjid untuk menyaksikannya. Sebagian warga yang salat Jumat di masjid tersebut memilih tidak pulang dulu sebelum eksekusi cambuk dilakukan. Kelima pelaku dibawa ke lokasi cambuk dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Sigli.

"Setelah dicambuk tadi, mereka langusng diserahkan kepada keluarga," ungkapnya.

Menurut Sabaruddin, eksekusi cambuk hari ini merupakan pertama kali dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. "Sudah lama tidak ada cambuk di Pidie, baru ini lagi," ungkapnya. [detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini