LHOKSUKON - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menuai protes dari berbagai elemen sipil masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang secara tegas menolak pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD.
"Kami menolak pemilihan kepala daerah melalui DPR, sebab RUU itu telah menyakiti hati rakyat," demikian ditegaskan Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun, Jum'at (26/9).
Dia mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada masyarakat tidak punya harapan lagi dan kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi, karena kedaulatan sudah ada di tangan DPRD. Padahal dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat.
Menurut dia, dikembalikannya pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD potensi bentuk korupsi makin besar. Artinya bagi yang mempunyai forum besar dan mempunyai uang banyak maka akan berpeluang menang.
"Karena atas dasar uang bukan karena pilihan rakyat," tandas Radikun.
Seharusnya pemerintah dan DPR bagaimana dapat memperhatikan rakyat bukan malah mencampuradukkan politik dengan kepentingan rakyat karena politik itu sangat berpengaruh terhadap rakyat kita. Kita harus berjuang demi rakyat karena DPR itu sebagai perpanjang tanganan rakyat.
"Kalau DPR sudah tidak bisa membela rakyat lantas siapa lagi yang akan membela rakyat berarti DPR sudah berdosa kepada Tuhan YME," pungkasnya. (01/02)