JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melantik Anggota DPR RI Terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi. KPU mengirim surat ke Presiden SBY untuk menunda pengucapan sumpah anggotanya.
"Sudah, kan sudah kita tindak lanjuti. Jadi kita sudah kirim surat kepada presiden, dengan memberikan catatan-catatan itu, bahwa ada masukan dari KPK, maka dimohonkan atau diusulkan bisa ditunda pengucapan sumpah janjinya, yang terlibat tindak pidana korupsi. Khusus tindak pidana korupsi, kalau yang lain nggak," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Arief menjelaskan sejauh ini belum ada jawaban dari Presiden SBY. Para anggota DPR RI terpilih yang menjadi tersangka korupsi itu akan dilantik atau tidak pada 1 Oktober mendatang, sepenuhnya tergantung keputusan presiden.
"Belum. Bukan jawaban, ya tergantung SBY nanti mengeluarkan itu apa nggak, SK. Kalau udah ada jawaban, ya udah. (Kemungkinannya dilantik nggak?) Ya tanya presiden dong, jangan tanya saya," ujarnya.
Kendati pengucapan sumpah tinggal sehari lagi, lanjut Arief, keputusan akan dilantik atau tidak tetap pada otoritas SBY. Menurut Arief, pasti ada kesimpulan sebelum pelantikan yang akan digelar pada Hari Rabu, (1/10/2014) mendatang tersebut.
"Tanggal 1 (Oktober) pasti ada kesimpulannya siapa yang ikut pengucapan sumpah janji, siapa yang tidak. (Batas akhirnya?) Kemungkinan besok. Bisa saja tanggal 1 sebelum jam 10 pagi, kan pengucapan sumpah janjinya kan jam 10 pagi," tururnya.
Ketiga Anggota DPR RI terpilih yang menjadi tersangka korupsi adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan, kemudian satu lagi mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.
Idham menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sementara Jero Wacik tersangka kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. (detikcom)
"Sudah, kan sudah kita tindak lanjuti. Jadi kita sudah kirim surat kepada presiden, dengan memberikan catatan-catatan itu, bahwa ada masukan dari KPK, maka dimohonkan atau diusulkan bisa ditunda pengucapan sumpah janjinya, yang terlibat tindak pidana korupsi. Khusus tindak pidana korupsi, kalau yang lain nggak," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Arief menjelaskan sejauh ini belum ada jawaban dari Presiden SBY. Para anggota DPR RI terpilih yang menjadi tersangka korupsi itu akan dilantik atau tidak pada 1 Oktober mendatang, sepenuhnya tergantung keputusan presiden.
"Belum. Bukan jawaban, ya tergantung SBY nanti mengeluarkan itu apa nggak, SK. Kalau udah ada jawaban, ya udah. (Kemungkinannya dilantik nggak?) Ya tanya presiden dong, jangan tanya saya," ujarnya.
Kendati pengucapan sumpah tinggal sehari lagi, lanjut Arief, keputusan akan dilantik atau tidak tetap pada otoritas SBY. Menurut Arief, pasti ada kesimpulan sebelum pelantikan yang akan digelar pada Hari Rabu, (1/10/2014) mendatang tersebut.
"Tanggal 1 (Oktober) pasti ada kesimpulannya siapa yang ikut pengucapan sumpah janji, siapa yang tidak. (Batas akhirnya?) Kemungkinan besok. Bisa saja tanggal 1 sebelum jam 10 pagi, kan pengucapan sumpah janjinya kan jam 10 pagi," tururnya.
Ketiga Anggota DPR RI terpilih yang menjadi tersangka korupsi adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan, kemudian satu lagi mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.
Idham menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sementara Jero Wacik tersangka kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. (detikcom)