-->

Ahok Bilang Preman Penjaga Parkir Meteran akan Digaji 2 Kali UMP

23 September, 2014, 16.37 WIB Last Updated 2014-09-23T09:37:21Z
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan uji coba sistem parkir meter pada minggu ke-5 September mendatang. Jadwalnya mundur dari rencana sebelumnya, 20 September 2014.

"Laporan barangnya baru masuk ke Kuala Lumpur. Jadi baru minggu depan masuk dan baru bisa kita mulai uji coba," ujar Ahok, sapaan akrab Wakil Gubernur Basuki T. Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 23 September 2014.

Setelah tiba di Indonesia, sebelas alat parkir meter gelombang pertama yang dipesan Pemprov DKI akan segera dipasang di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, sebagai lokasi percontohan.

Sebanyak 33 orang "preman," atau juru parkir yang sebelumnya beroperasi secara ilegal di tempat-tempat parkir lain di DKI, juga telah disiapkan untuk mengoperasikan alat parkir meter dan mengawasi pelaksanaan peraturan baru itu.

"Kita jadi kepala preman baru. Kalau selama ini mereka dapat Rp100 sampai 200 ribu setor ke oknum, sekarang mereka setor ke kita, dan kita gaji 2 kali UMP. Kan kira-kira jadi sama penghasilannya. Karena kita itu yang penting setop setoran-setoran ke atasnya," kata Ahok.

Penerapan aturan parkir meter dilakukan untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta. Selama ini dari parkir off street, DKI hanya memperoleh pendapatan retribusi resmi sebesar Rp26 miliar dari Rp300 miliar lebih pendapatan yang diproyeksikan.

Pemprov DKI juga mengambil langkah ini sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di ibu kota. Dinas Perhubungan DKI menghitung, sebanyak 40 persen kemacetan di Jakarta disebabkan oleh maraknya parkir-parkir liar off-street tersebut.

Bila telah mulai diterapkan, masyarakat akan dikenai biaya sebesar Rp4.000 hingga Rp5.000 per jam untuk satu kali parkir. (Vivanews)
Komentar

Tampilkan

Terkini