-->

Warga Baktiya Gugat PLN

07 Agustus, 2014, 18.24 WIB Last Updated 2014-08-07T11:24:42Z
Lintasatjeh.com - Sengketa pembebasan dan ganti rugi tanah warga Baktiya, Aceh Utara masih dikeluhkan masyarakat Desa Alue Dama kecamatan setempat. Mereka menyebutkan PT PLN Persero serobot paksa lahan kebun mereka.

Kekecewaan mereka muncul setelah mendapati hasil gugatan sebanyak enam warga desa tersebut selaku penggugat gagal di Pengadilan Negeri Lhokseukon baru-baru ini pasca menjani masa persidangan selama 7 bulan lebih.

Gugatan warga ini gagal setelah Hakim PN Lhokseukon memutuskan perkara atas kasasi atau replik yang diajukan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembagunan II Medan atas perkara nomor 23/Pdt.G/2012/PN-Lsk.

Kepada LA tiga dari warga yang bersangkutan antaranya Manan, M Kasem dan Basri menuturkan PLN terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan upaya pembebasan dang anti rugi lahan mereka. Enam warga yakni H Rusli Usman, Basri A Gani, M Kasem A, Abdoelrahman, Abdullah dan Muhammad merupakan enam dari 74 warga yang mendapatkan kompensasi dari PLN Persero. Alasan 6 warga terkait keberatan menerima kompensasi atau ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan harga pasaran yang dibayarkan oleh pihak PLN.

“Tiga kali masalah harga ini kita ajukan, pertama kami menawarkan seharga Rp. 100.000 permeter, namun ditolak berikutnya diminta lagi yang kedua kalinya Rp. 160.000 ditolak dan terakhir atas musyawarah yang juga didampingi oleh Camat yaitu dengan harga Rp. 100.000 yang merupakan harga final dari kami, tapi nyatanya PLN hanya membayar Rp. 32.000 saja,” ujar Manan didampingi dua warga lainnya, Selasa (6/8).

Alasan warga ini menolak harga tersebut, selain tidak sesuai standar harga juga letak tanah mereka sangat strategis yang untuk perkebunan. “Sekarang bidang tanah kami tidak bisa kami manfaatkan, biar pun PLN mengetakan tanah kami tidak diambil, karena resiko bahaya listrik,” tambah Basri.

Sementera itu, sejumlah 68 warga lainnya termasuk 32 warga desa Alue Dama dan Cot Ara menurut keterangan Manan terpaksa mengambil dengan harga yang dibayarkan PT PLN (Persero). “Dari kontraktor juga menawarkan harga tambahan kepada warga sebesar Rp. 6.000 permeternya, jika pun tidak diambil pembangunan tersebut tetap saja akan berlanjut,” lanjutnya.

Guna konfirmasi lebih lanjut, Camat Baktiya, Abdurahman yang didatangi wartawan ke kantornya sedang dalam kondisi sibuk mengikuti rapat menyambut hari HUT RI. Demikian juga hingga pemberitaan ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasikan kepada pihak PT PLN (Persero) Indonesia Unit pembangunan II, Medan, Sumatera Utara. [LA/BL]
Komentar

Tampilkan

Terkini