-->

Wah, dikasih bantuan untuk usaha ayam malah diselewengkan?

09 Agustus, 2014, 13.36 WIB Last Updated 2014-08-09T06:38:05Z
Lintasatjeh.com - Bantuan dari Aspirasi Dewan Kota Lhokseumawe tahun 2014 yang diberikan kepada kelompok usaha pemula yaitu untuk usaha ayam ras petelur senilai Rp 8 juta di Menasah Dayah Paloh, Kecamatan Muara Dua, disinyalir telah diselewengkan.

informasi sumber bantuan itu sesuai nomor surat agenda 162 tanggal masuk ke kantor walikota 25/09/2013, dan diduga ketua kelompok telah memakan uang tersebut. informasi yang beredar malah anggotanya telah dirombak dengan cara membuat laporan palsu kepada dinas DKPP Lhokseumawe.

Saat media ini menerima laporan dari Zakaria salah satu anggota kelompok usaha pemula di desa Menasah Dayah, Sabtu (9/8) mengatakan bahwa dirinya menanyakan kepada ketua kelompok itu apakah dananya sudah cair, justru ketua kelompok malah berkelit.

Yang anehnya ketua kelompok mengatakan bahwa Dinas sudah memotongnya sejumlah Rp. 3 juta dan Dewan Rp 500 ribu. Sisanya Rp 4 juta 500 ribu, "Itupun entah kemana dibawa uang itu," sesalnya.

lalu, saat kami mengecek keberadaan itu ke Dinas, namun Dinas dan Dewan Lhokseumawe membantah bahwa pihaknya telah menerima yang seperti dikatakan oleh ketua kelompok usaha pemula tersebut, "kemana sisa uang itu". pungkas anggota kelompok usaha pemula.

Puluhan anggota kelompok usaha pemula, Desa Menasah Dayah, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, memprotes kinerja ketua kelompok Abubakar yang diduga telah banyak menyelewengkan dana bantuan pemerintah yang seharusnya adalah hak anggota.

"Harapan kami ini perlu di audit, karena ketua tidak ada lokasi ayam ras petelur, ini merupakan tindakan pemalsuan juga penipuan."

Salah seorang staf pekerja di Dewan kota Lhokseumawe yang biasa dipanggil Ida, membenarkan bahwa ketua kelompok usaha pemula di Desa Menasah Dayah itu, waktu mengambil buku rekening atas nama ketua kelompok Abubakar, "Dia langsg yang mengambilnya," ucapnya.

Dan pada hari yang sama salah satu staf di Dinas DKPP Lhokseuawe bagian perternakan yang tidak mau disebutkan namanya, membahtah pengakuan oknum ketua kelompok usaha pemula bahwa kami menerima uang Rp. 3 juta harus segera ditindak oleh pihak berwajib. Dikarenakan telah menuduh kami telah menerima uang dari kelompok tersebut.

Akibat persoalan ini, berdampak pada kerugian pemerintah dan juga kesejahteraan anggota kelompok yang memiliki lahan itu terusik. Kesal dan kecewa dengan ulah ketua kelompok ini.[la/sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini