-->

SBY Ingkar Janji, Petinggi KPA Kembali Ke Helsinky Finlandia

16 Agustus, 2014, 10.16 WIB Last Updated 2014-08-16T03:32:30Z
Lintas Atjeh - Jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Pase di Kabupaten Aceh Utara menyatakan, akan kembali ke Helsinky jika saja persoalan implementasi MoU Helsinky tidak diselesaikan oleh pemerintah pusat Indonesia sesuai perjanjian pada tahun 2005 silam.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPA Pase, Tgk Zulkarnaini saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengisi pidato pada acara peringati MoU Helsinky ke 9 tahun. Acara tersebut diberlangsungkan dikantor pusat KPA wilayah Pase, di Geudong, Kecamatan Samudra, Jum'at (15/08/2014).


"Rakyat Aceh sudah cukup 9 tahun ditipu, ini jelas - jelas penipuan Jakarta terhadap Aceh. Karena perjanjian MoU Helsinky itu memang sudah jelas tanggung jawab penuh presiden Indonesia SBY," kata Tgk Zulkarnaini, menegaskan.


Masyarakat Aceh utara melalui KPA Pase mendesak pemerintah pusat Indonesia harus serius menangani persoalan yang diamksud. KPA menegaskan, janji pemerintah pusat harus diselesaikan sebelum dia (SBY) berakhir masa jabatannya.


"Ini sesuai dengan janji dia ya. Presiden itu kan wakil semua rakyat Indonesia, dia kan tidak boleh mengeluarkan komitmen atau janji kalau tidak ditepati. Kami tegaskan, persoalan ini harus ditepati," ucap orang nomor satu dijajaran KPA Pase ini.


Menurutnya, persoalan Aceh bukanlah persoalan kecil yang bisa dianggap remeh. Jadi, sampai Tgk Ni, harapan semua rakyat Aceh adalah persoalan Implementasi tersebut selesai sesuai harapan. "Sekali lagi, kami tegaskan, tegas diatas tegas smoga pusat segera menyelesaikan implementasi MoU Helsinky," harapnya. Kepada pemerintah pusat, Tgk Ni berpesan, agar Jakarta tidak mengingkari janji sesama umat muslim.


Pantauan media ini, tak kurang dari seribuan warga siang tadi, membawa spanduk bertulisan Rakyat Aceh tuntut RPP Migas, RPP kewenangan, dan UUPA harga mati, sempat memadati sepanjang jalan dekat kantor KPA. Sepertinya, warga Aceh sangat serius dalam perkara - perkara tersebut. [02/01]
Komentar

Tampilkan

Terkini