Laporan Ani - Kontributor Lhokseumawe
Lintas Atjeh - Dalam rapat
paripurna ke 3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara, Bupati H. Muhammad Thaib
menyatakan, APBK Aceh Utara mengalami penurunan di tahun 2014 ini. Turun
sebebsar Rp. 200 Miliyar.
Penurunan APBK
2014 ini setidaknya telah menjadikan proyeksi pendapatan pada Tahun 2015 lebih
kurang sebesar Rp 1,572 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati
Aceh Utara H Muhammad Thaib, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II
DPRK Aceh Utara, Senin (11/08/2014).
Dalam rapat
Paripurna yang bertajuk pada penyampaian Kebijakan Umum APBK (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2015, Bupati
mengatakan, hal itu sangat berpengaruh terhadap penyusunan dokumen KUA PPAS
Tahun 2015. Dimana seharusnya dokumen ini disampaikan pada minggu pertama di
bulan Juni, tetapi baru dapat disampaikan pada minggu pertama Agustus, sehingga
pihaknya meminta maaf atas keterlambatan ini.
Berpedoman pada
KUA-PPAS Tahun 2015, total pendapatan daerah yaitu sebesar Rp 1,572 triliun,
yang terdiri dari PAD sebesar Rp 139 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1.123
triliun dan dana pendapatan lain-lain dari daerah yang sah sebesar Rp 308
miliar.
Dilaporkan juga,
sementara anggaran belanja daerah yaitu sebesar Rp 1.550 triliun yang terdiri
dari belanja tidak langsung sebesar Rp 969 miliar dan belanja langsung Rp 581
miliar. Untuk pembiayaan daerah Rp 21 miliar, terdiri dari penerimaan sebesar
Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar.
Mengingat
kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pun menyatakan,
pendapatan dari sisi dana perimbangan pada Tahun 2015 cenderung menurun.
Sehingga, diputuskan beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya yaitu,
pengurangan belanja perjalanan dinas pada semua SKPK pada kegiatan koordinasi
pada semua SKPK sebesar 35%.
Tak lupa juga
kebijakan pengurangan ini diterapkan pada belanja pemeliharaan dan kendaraan
sebesar 50%, belanja jasa listrik, telepon dan air sebesar 25%. Sementara untuk
perkiraan dana alokasi umum (DAU) naik sebesar 8%, dan pembayaran cicilan
hutang direncanakan selama 3 tahun, dan yang selanjutnya pengalokasian dana tebus
Raskin selama 6 bulan.
Dalam persoalan
tersebut, Bupati yang dipercaya sebagai Kepala Daerah yang kokoh, menyampaikan
permohonan maaf kepada semua pihak jika saja dalam pelaksanaan tugas dan
kebersamaan selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan baik tutur kata, sikap,
prilaku dan lainnya.
Hal-hal yang
justru membanggakan juga perlu diketahui publik, dimana disaat-saat akhir masa
tugas anggota DPRK masih menyempatkan diri untuk memikirkan kesejahteraan
masyarakat Aceh Utara dengan merampungkan tugas yang sangat signifikan.
Dalam kesempatan
itu, Jamaluddin Jalil yang dipercayai sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
menyampaikan bahwa rapat tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia
Musyawarah DPRK tanggal 8 Agustus 2014. Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus
2014 akan dilaksanakan juga rapat Paripurna Istimewa ke 6 dalam rangka
mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI.