-->

Rapat Paripurna ke 3, DPR Bahas Soal APBK Yang Menurun

12 Agustus, 2014, 17.36 WIB Last Updated 2014-08-12T10:42:10Z
Laporan Ani - Kontributor Lhokseumawe


Lintas Atjeh - Dalam rapat paripurna ke 3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara, Bupati H. Muhammad Thaib menyatakan, APBK Aceh Utara mengalami penurunan di tahun 2014 ini. Turun sebebsar Rp. 200 Miliyar.
Penurunan APBK 2014 ini setidaknya telah menjadikan proyeksi pendapatan pada Tahun 2015 lebih kurang sebesar Rp 1,572 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara, Senin (11/08/2014).

Dalam rapat Paripurna yang bertajuk pada penyampaian Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2015, Bupati mengatakan, hal itu sangat berpengaruh terhadap penyusunan dokumen KUA PPAS Tahun 2015. Dimana seharusnya dokumen ini disampaikan pada minggu pertama di bulan Juni, tetapi baru dapat disampaikan pada minggu pertama Agustus, sehingga pihaknya meminta maaf atas keterlambatan ini.

Berpedoman pada KUA-PPAS Tahun 2015, total pendapatan daerah yaitu sebesar Rp 1,572 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 139 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1.123 triliun dan dana pendapatan lain-lain dari daerah yang sah sebesar Rp 308 miliar.

Dilaporkan juga, sementara anggaran belanja daerah yaitu sebesar Rp 1.550 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 969 miliar dan belanja langsung Rp 581 miliar. Untuk pembiayaan daerah Rp 21 miliar, terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar.

Mengingat kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pun menyatakan, pendapatan dari sisi dana perimbangan pada Tahun 2015 cenderung menurun. Sehingga, diputuskan beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya yaitu, pengurangan belanja perjalanan dinas pada semua SKPK pada kegiatan koordinasi pada semua SKPK sebesar 35%.

Tak lupa juga kebijakan pengurangan ini diterapkan pada belanja pemeliharaan dan kendaraan sebesar 50%, belanja jasa listrik, telepon dan air sebesar 25%. Sementara untuk perkiraan dana alokasi umum (DAU) naik sebesar 8%, dan pembayaran cicilan hutang direncanakan selama 3 tahun, dan yang selanjutnya pengalokasian dana tebus Raskin selama 6 bulan.

Dalam persoalan tersebut, Bupati yang dipercaya sebagai Kepala Daerah yang kokoh, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika saja dalam pelaksanaan tugas dan kebersamaan selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan baik tutur kata, sikap, prilaku dan lainnya.

Hal-hal yang justru membanggakan juga perlu diketahui publik, dimana disaat-saat akhir masa tugas anggota DPRK masih menyempatkan diri untuk memikirkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara dengan merampungkan tugas yang sangat signifikan.

Dalam kesempatan itu, Jamaluddin Jalil yang dipercayai sebagai Ketua DPRK Aceh Utara menyampaikan bahwa rapat tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK tanggal 8 Agustus 2014. Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2014 akan dilaksanakan juga rapat Paripurna Istimewa ke 6 dalam rangka mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI.

Dalam persoalan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2015 oleh komisi-komisi selama 7 hari, pihaknya berharap kepada Bupati Aceh Utara selama pembahasan rapat agar dilakukan beriringi dengan semua SKPK dapat didampingi oleh Tim Anggaran DPRK, demikian yang disampaikannya. [01/02]
Komentar

Tampilkan

Terkini