-->

Pada 17 Agustus, Lapas Aceh Utara Remisikan 28 Napi

05 Agustus, 2014, 17.38 WIB Last Updated 2014-08-05T11:18:45Z
Lintasatjeh.com - Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada HUT Kemerdekaan RI ke-69 yang bertepatan tanggal 17 Agustus 2014 akan meremisi sebanyak 82 narapidana, demikian disampaikan Kasubsi Peltah dan Pengelolaan Rutan Lhoksukon, Muhammad SE, Selasa (5/8).

Hal yang sama, sebut Muhammad, pada lebaran Idul Fitri 1435 H kemarin pihak Rutan Lhoksukon juga telah meremisi sebanyak 80 penghuni Rutan. Namun kata dia, tahun ini tidak ada yang bebas langsung.

Dia menyebutkan, pada HUT RI selisih dua orang Napi yang mendapat remisi, dikarenakan yang dua Napi tersebut belum mencapai 6 bulan masa tahanan yang dijalani.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ada salahseorang Napi yang dicabut haknya untuk mendapatkan remisi HUT RI karena beberapa hari lalu berusaha kabur dari Rutan, bernama Mulyadi bin Muslim.

Ditambahkan Muhammad, Rutan Lhoksukon saat ini sudah dihuni oleh 199 Napi dari berbagai kasus termasuk 4 orang WNA diantaranya adalah kasus Narkoba sebanyak 114 Napi, UUPA 33, pencurian 28, perampokan 1 orang, kesusilaan 3, penculikan 1, pembunuhan 7, penganiayaan 2, penggelapan 6, penipuan 4, penadahan 1, perikanan 4 orang WNA, KDRT 2 dan kepemilikan senpi 2 orang.

Pihaknya juga berharap kepada Pemerintah untuk membangunkan sebuah gedung Rutan yang baru yang lebih besar, mengingat Rutan tersebut sudah over kapasitas. Sebab Rutan tersebut hanya memiliki daya tampung sebanyak 90 orang, sementara saat ini sudah berjumlah 199 orang tahanan. [LA/01/02]
Komentar

Tampilkan

Terkini