Lintas Atjeh - Berdasarkan laporan LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah
(GEMA-BM) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 24 Februari
2014 terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Rehabilitasi
Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah pada Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh SKPD
Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah atas perintah Bupati Bener
Meriah tertuang dalam surat Bupati Bener Meriah, No : 320/352 tanggal 15 April
2013 ditandatangani oleh Bapak Rusli M. Saleh dan mendapatkan persetujuan dewan
melalui surat DPRK Bener Meriah
180/118/DPRK ditanda tangani oleh Bapak M. Nasir. AK memang bermasalah dan diduga
telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Bener Meriah sebesar
Rp.1.042.400.000.
Dari
kasus yang telah dilaporkan enam bulan yang lalu itu, GEMA-BM menilai proses
perkembangan penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan masih jalan ditempat
di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah. Sehingga kami khawatir adanya upaya
penenggelaman kasus dan upaya menutup-tutupi proses penyelidikan dan
penyidikkannya. Maka dari itu, kami melakukan audiensi dan mendesak Kejaksaan Negeri
Bener Meriah untuk melakukan Konfrensi Pers guna mengklarifikasi dan memberikan
penjelasan kepada publik terhadap
perkembangan kasus tersebut agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur di
kalangan masyarakat, jelas Surya Apra, selaku Koordinator LSM GEMA-BM, Jum’at (15/8).
Proses
penegakan hukum yang terkesan ditutupi mengindikasikan adanya upaya tebang
pilih dalam menjerat tersangka. Tapi berkat surat dan desakan dari kita, hari
ini selasa/ 12 Agustus 2014) kejaksaan negeri Bener Meriah bersedia
mengklarifikasi kepada kita terhadap penanganan kasus tersebut melaui konfrensi
persnya.
Dalam
Konfrensi Pers, Selasa/12 Agustus 2014 kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga
Redelong Bapak Bambang Panca bersama
Kasi-Pidsus Ismiady. SH. memberikan
keterangannya terhadap perkembangan kasus di gedung Kejaksaan Negeri tersebut. Dalam Keterangannya, kasus tersebut
telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan empat tersangka dengan tersangka Ari Aristumi
(mantan sekretaris Dinas BMCK) Mursada (Panitia Pembuat Komitmen /PPK),
Sulaiman. MD (bendahara BMCK) dan Ir. Azwirsyah selaku Mantan Kadis BMCK.
Selanjutnya kasus ini masih dalam proses untuk menunggu hasil audit BPKP tingkat provinsi terkait berapa kerugian
negara yang ditimbulkan setelah itu kita menjamin kurang dari satu bulan kasus
ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun permasalahnnya sampai saat ini
sudah 3 bulan lebih BPKP belum juga melaporkan hasil auditnya, sehingga kita
kasus ini terhambat dalam tahap itu, ungkap
Kajari.
Dalam
kesempatan itu juga dijelaskan terkait penyimpangan dalam penyaluran dana
pembangunan rehabilitasi sarana & prasarana rumah ibadah dengan 10 milyar
terebut yang disalurkan hanya Rp. 8.957.600.000 dan yang terindikasi
diselewengkan sebesar Rp. 1.042.400.000. yang disetor untuk pajak sebesar Rp.
757.366.120 sisanya masuk di rekening
pribadi bendahara Dinas BMCK dan sekarang rekening tersebut dalam proses
penyitaan dan telah diblokir untuk barang bukti, jelas Ismiady. SH, Kasi Pidsus
Kejaksaan setempat.
Kemudian
dari hasil proses penyidikan kasus tersebut, poin penting yang bermasalah
adalah pada tahap pencairan dana pada program tersebut. Karena melibatkan wakil
bupati Bener Meriah & Sekda Bener Meriah dengan surat permohonan
swaklolanya ke DPRK Bener Meriah. Hal ini akan berdampak sosial dan politis
dikalangan masyarkat Bener Meriah. Namun sebaiknya kita menunggu perkembangan
dari hasil fakta persidangan pada kasus tahap penyaluran nantinya.
Selanjutnya
pada kesempatan tersebut GEMA-BM selaku lembaga pelapor meminta agar kasus ini dibuka terang
benderang, jangan ada yang mencoba-coba menghambat penyidikan kasus ini. Kami
berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat Kabupaten Bener Meriah dan kejaksaan jangan hanya sampai berhenti
pada 4 orang tersangka saja. Kami meyakini masih banyak orang-orang penting di
Bener Meriah yang terlibat selaku aktor intelektual kasus penyelewengan
anggaran daerah, dan semuanya itu harus
diungkap tuntas. Oleh karena itu Kejari Bener Meriah harus segera lakukan
penyelidikan pada tahap pencairan kasus ini demi terciptanya kepastian hukum
dan asas Equality of The Law (setiap orang sama dihadapan hukum), demikian kata
Fakhruddin SH, Sekretaris LSM GEMA-BM.
Dalam
hal ini pihaknya meminta BPKP lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara
dlm kasus ini agar segera melaporkan hasil auditnya. Jangan terlalu lama
memberikan laporan auditnya karena dapat menimbulkan dugaan BPKP itu tidak
bekerja dengan baik dan mencoba menghambat penyidikan kasus serta dugaan adanya
kongkalikong antara BPKP dengan oknum penguasa di Bener Meriah semakin
kuat.[01]